TOTABUAN.CO – Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna Laoly akan membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rapat itu sedianya hari ini, namun batal.
“Kami memang membatalkannya tadi, karena sebagian besar dari kami sedang meninjau Lapas Nusakambangan,” kata Anggota Komisi III Arsul Sani saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (26/3/2015).
Menurut Arsul, Komisi III dengan senang hati akan membahas wacana pemberian remisi bagi koruptor itu. Sebab, lanjut dia, sebelum kebijakan dikeluarkan, alangkah lebih baiknya segala aspek permasalahan dikaji dan diskusikan secara mendalam.
“Kami akan tetap harus mendiskusikannya dengan Menkumham,” imbuh Arsul.
Komisi III, kata dia, juga meminta Yasonna menyerahkan naskah akademik urgensi pemberian remisi bagi koruptor lewat revisi PP 99/12. “Perlu dibahas bersama-sama, karena ini kan masih wacana. Naskah akademiknya harus jelas,” jelas Arsul.
Nantinya, diharapkan revisi PP 99/12 tersebut dapat memperbaiki sistim peradilan pidana bila dewan menyetujui pemberian remisi untuk koruptor.
sumber: metrotvnews.com