TOTABUAN.CO – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengajak masyarakat untuk membayar pajak. Menurutnya, kesadaran masyarakat ihwal pentingnya membayar pajak perlu dibangun sehingga tidak ada lagi warga negara yang tidak bayar pajak.
“Ini tanggung jawab sosial sebagai warga negara bahwa kita harus menuukseskan wajib pajak untuk berperan serta membangun negara ini,” kata Puan usai melaporkan kewajibannya membayar pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Puan mengatakan, kesadaran untuk membayar pajak perlu dibangun di masyarakat. Dengan demikian, kata Puan, masyarakat dapat menyadari manfaat yang bisa diperoleh dengan membayar pajak.
Dengan membayar pajak, lanjut Puan, warga negara telah berpartisipasi dalam membangun Indonesia.
“Kita ingin bangun kesadaran di masyarakat. Jangan muncul kesan jika bayar pajak bukan seperti dikejar-dikejar ‘debt collector‘. Membangun bangsa ini semangatnya adalah gotong royong,” tutur Puan.
Membangun bangsa, kata Puan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat, lanjut Puan, memiliki tanggung jawab serupa yang bisa disalurkan di antaranya dengan cara membayar pajak.
“Penting membangun kesadaran di masyarakat. Ini merupakan tanggung jawab kita mensukseskan pembangunan melalui pembayaran pajak secara berkala,” ujar Puan.
Di sisi lain, Puan mengatakan, aparat pemerintah juga harus membangun kepercayaan masyarakat. Salah satunya dengan menyiapkan sumber daya yang mumpuni. Menurutnya, jangan terjadi lagi penyimpangan dan kongkalikong di sektor penerimaan pajak yang menyebabkan rakyat kecewa dan tidak percaya terhadap pemerintah.
“Sumber daya manusia dan infrastruktur juga harus diperbaiki. Gotong royong pemerintah dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Kesadaran tidak hanya warga negara tapi juga petugas yang bertugas memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Puan.
Menurut Puan, apabila aparatur pemerintah sudah memberikan contoh yang baik maka masyarakat juga akan percaya dan mengikutinya. “Saya rasa masyarakat tidak akan keberatan untuk membayar pajak sebagai warga negara selama hal itu dilakukan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Sementara itu, Rida Handanu dari Direktorat Jenderal Pajak menambahkan, pihaknya memberikan batas waktu hingga akhir Maret kepada setiap warga negara untuk melaporkan pajak.
“SPT pribadi hingga akhir Maret. Setelah itu denda. Denda tergantung SPT dari masing-masing warga negara,” ujar Rida. Selain itu, kata Rida, terkait upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak pihaknya juga sudah melakukan reformasi di bidang etika.
“Begitu ada aparat terindikasi ke hukum langsung diserahkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujar Rida. Di samping itu, lanjut Rida, pemerintah juga telah menambah remunerasi untuk meningkatkan kinerja dan mengantisipasi tidak terjadinya korupsi.
sumber: okezone.com