• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Pemerintah Belum Terapkan Aturan Pajak Baru

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2015
in Nasional
0
Ini Alasan Pemerintah Belum Terapkan Aturan Pajak Baru
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Banyaknya aturan baru mengenai perpajakan, hingga saat ini masih belum juga diterapkan. Pasalnya, hal tersebut masih perlu dikaji ulang.

“Pemerintah mendengarkan semua pendapat, makanya tidak bisa dikeluarkan begitu saja,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, di kantornya, Kamis (26/3/2015).

Suahasil menuturkan, masih banyak pihak yang menentang terkait aturan baru dan revisi mengenai pajak. Meskipun demikian, beberapa pihak juga ada yang setuju dengan aturan tersebut.

“Arus dikaji dulu. Kenaikan pajak itu kan Rp390 triliun. Menurut saya bukan fokus pada aturan itu, tapi pada ekstra effort Ditjen pajak,” kata dia.

Sebelumnya, pihak Kemenkeu bersama dengan Ditjen Pajak sepakat untuk memberlakukan rencana perbaikan regulasi pajak. Rencana tersebut di antaranya PMK tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, penambahan objek PPh pasal 22, PP tentang PPh final persewaan tanah dan bangunan, PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23, perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah, dan beberapa peraturan lainnya.

sumber: okezone.com

Tags: texs
Previous Post

30 Persen Puskesmas Tidak Miliki Alat Cek Gula Darah

Next Post

Jokowi Akan Bertemu Kelompok Kriminal Bersenjata Papua

Next Post
Jokowi Akan Bertemu Kelompok Kriminal Bersenjata Papua

Jokowi Akan Bertemu Kelompok Kriminal Bersenjata Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025
Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Suasana penuh semangat mewarnai halaman Rumah Dinas Bupati Bolmong, Minggu (16/11). Di tempat itu, Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
Proyek Command Center Bakal Bernasib Sama dengan Dua Proyek Polsek

Proyek Command Center Bakal Bernasib Sama dengan Dua Proyek Polsek

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.