Ini Alasan Pemerintah Belum Terapkan Aturan Pajak Baru

TOTABUAN.CO – Banyaknya aturan baru mengenai perpajakan, hingga saat ini masih belum juga diterapkan. Pasalnya, hal tersebut masih perlu dikaji ulang.

“Pemerintah mendengarkan semua pendapat, makanya tidak bisa dikeluarkan begitu saja,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, di kantornya, Kamis (26/3/2015).

Bacaan Lainnya

Suahasil menuturkan, masih banyak pihak yang menentang terkait aturan baru dan revisi mengenai pajak. Meskipun demikian, beberapa pihak juga ada yang setuju dengan aturan tersebut.

“Arus dikaji dulu. Kenaikan pajak itu kan Rp390 triliun. Menurut saya bukan fokus pada aturan itu, tapi pada ekstra effort Ditjen pajak,” kata dia.

Sebelumnya, pihak Kemenkeu bersama dengan Ditjen Pajak sepakat untuk memberlakukan rencana perbaikan regulasi pajak. Rencana tersebut di antaranya PMK tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, penambahan objek PPh pasal 22, PP tentang PPh final persewaan tanah dan bangunan, PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23, perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah, dan beberapa peraturan lainnya.

sumber: okezone.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses