• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas Perlindungan Anak temukan kejanggalan kasus Yusman

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2015
in Nasional
0
Komnas Perlindungan Anak temukan kejanggalan kasus Yusman
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai, vonis mati yang dijatuhkan kepada Yusman Telaumbanua oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara banyak kejanggalan. Hal itu diungkapkannya usai menengok Yusman di Lembaga Pemasyarakatan Batu Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Ada kejanggalan-kejanggalan dari (pengakuan) korban, kemudian dalam proses pemeriksaan itu (Yusman) tidak didampingi penasihat hukum. Yang kedua, (dia) tidak mengerti putusan hukuman mati itu apa, lalu kemudian pengacaranya minta hukuman mati,” ucapnya di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu (25/3).

Bahkan, jelas Arist, saat ditanya yang dimaksud hukuman mati, Yusman tidak mengetahui apa maknanya. Arist mengemukakan, pemberitaan yang disampaikan mengenai kejanggalan vonis mati yang dijatuhkan kepada Yusman yang masih berumur 16 tahun saat itu, sudah sangat jelas menyalahi aturan.

“Tadi saat bertemu dengan Yusman, kami meminta data dari korban mengenai statusnya masih anak atau tidak. Kemudian mengklarifikasi proses penuntutan, mulai dari proses pemeriksaan, tuntutan sampai vonis, itu juga kita mintakan,” lanjutnya.

Pihaknya juga meminta keterangan tentang keluarganya. “Kalau dia betul-betul seperti apa yang kita temukan (masih di bawah umur), sesuai dengan keterangan dari Yusman, maka tidak ada hukuman mati bagi anak-anak. Karena itu, kita minta proses hukumnya untuk dikembalikan. Bila dia dituduh bersalah melakukan pembunuhan, maka dihukum selama 10 tahun,” jelasnya.

Hukuman mati bagi anak, kata Arist, tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. “Bahkan Hukum Internasional itu (tidak mengenal) hukuman mati (bagi anak-anak),” tuturnya.

Dalam waktu dekat, rencananya pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali dengan beberapa bukti baru yang dikumpulkan.

“Jadi langkah yang kita lakukan adalah membantu Yusman untuk PK dengan bukti-bukti baru, lalu yang kedua mempermudah PK agar dia (Yusman) tidak dihukum mati,” katanya.

Arist berharap Yusman tidak dihukum mati, jika apa yang diakui Yusman benar adanya. “Dia mengakui sampai tadi bahwa usianya masih 16 tahun (saat divonis), tetapi (saat itu) dipaksakan pihak kepolisian, menurut dia,” tutur Arist .

Arist mengemukakan, persoalan ini bukan bagian dari tawar menawar hukum, tetapi untuk mencari verifikasi pengakuan yang diungkapkan Yusman.

“Jika dia melakukan pembunuhan, dia (Yusman) kita minta kembali ke (LP) Tanjung Gusta Medan. Di mana awalnya, dia sebelum dikirim ke Nusakambangan,” ujar Arist.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Ini Cara Ahok Antisipasi Kekurangan APBD

Next Post

BNN Grebek Transaksi Sabu, Satu Tewas

Next Post
BNN Grebek Transaksi Sabu, Satu Tewas

BNN Grebek Transaksi Sabu, Satu Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kopertais Buka Suara Soal Dugaan Jual Beli Ijazah di IAIK
Kotamobagu

Kopertais Buka Suara Soal Dugaan Jual Beli Ijazah di IAIK

by Redaksi
21 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Sekretaris Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VIII, Dr KH Nur Taufiq Sanusi Baco, M.Ag buka suara...

Read moreDetails
Praktik Dugaan Jual Beli Ijazah di Institut Agama Islam Kotamobagu Dilaporkan ke Polda

Praktik Dugaan Jual Beli Ijazah di Institut Agama Islam Kotamobagu Dilaporkan ke Polda

21 Juni 2025
Pratama Afrizky Manopo Bawa Nama SMA 2 Kotamobagu ke Tingkat Provinsi

Pratama Afrizky Manopo Bawa Nama SMA 2 Kotamobagu ke Tingkat Provinsi

21 Juni 2025
Jalur Tujuh Masuk Usaha Pertambangan KUD Perintis

Jalur Tujuh Masuk Usaha Pertambangan KUD Perintis

21 Juni 2025
Ketua KUD Perintis Minta Hentikan Aktivitas Tambang di Jalur Tujuh

Ketua KUD Perintis Minta Hentikan Aktivitas Tambang di Jalur Tujuh

20 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.