TOTABUAN.CO — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap dua unit truk pengangkut kayu yang diduga kayu ilegal di Desa Pangi, Kabupaten Tolitoli. Muatan kayu ilegal di kedua truk itu mencapai 112 panggal, atau sekitar 12 kubik.
“Kayu itu diangkut dari Desa Ogodadu, Kabupaten Tolitoli. Pada saat melakukan pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan hanya memiliki FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan). Sedangkan dokumen lainnya belum bisa dibuktikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto, Rabu (25/3/2015).
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sesuai, kedua truk, barang bukti berupa kayu ilegal itu langsung diamankan. “Sehingga kayu bersama truknya itu sekarang diamankan di Markas Polres Tolitoli,” terang dia.
Menurut Hari, truk bernomor polisi DN 8805 DA dikemudikan oleh Lagge. Kendaraan Laggae mengangkut kayu sebanyak 58 panggal atau sekitar 6 kubik. Sedangkan truk bernomor polisi DN 8896 D dikemudi oleh Jono. Ia mengangkut kayu sebanyak 56 panggal atau sekitar 6 kubik.
Kepolisian saat ini berusahan menyelediki asal kayu ilegal ini. Diduga kayu yang disita merupakan hasil pembalakan liar (illegal logging). “Barang bukti kini diamankan di Markas Polres Tolitoli untuk melakukan pengembangan,” katanya.
sumber : metrotvnews.com