TOTABUAN.CO – Polri menyatakan penetapan status tersangka mantan Wamenkumham Denny Indrayana, dilakukan usai penyidik gelar perkara. Penyidik juga sudah mendengar keterangan 21 saksi dan menganalisis barang bukti sejumlah dokumen yang disita.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dari hasil gelar perkara diketahui, kuat dugaan ada prosedur yang membuat aliran uang dari masyarakat tidak langsung diterima negara. Atau sengaja diendapkan.
“Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi). Dalam implementasi pelaksanaan Payment Gateway 2014, di mana sistem pembayaran paspor terpadu, di mana yang dilakukan PT Nusa Inti Arta dan PT Finnet mengabaikan risiko hukum,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
“Sehingga vendor menampung PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang mengakibatkan kerugian negara,” sambung dia.
Rikwanto menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi yang diduga dilakukan Denny Indrayana masih dihitung. Yang jelas, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diduga terlibat langsung dalam menentukan proyek sistem itu.
“Kerugian negara masih audit investigasi, masih dalam penghitungan. Yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang, terlibat langsung menentukan proyek sistem itu,” pungkas Rikwanto.
Setelah ditetapkan Bareskrim Porli menjadi tersangka–terkait kasus dugaan korupsi Proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014, Denny Indrayana menyatakan siap diperiksa.
Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga mengatakan, penetapan tersangka kepada dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Karena dia aktif mendukung pemberantasan korupsi.
“Saya dan keluarga sudah siap, karena kami paham inilah risiko perjuangan untuk cita-cita kita bagi Indonesia yang lebih bersih, lebih antikorupsi,” ujar Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa 24 Maret.
sumber: liputan6.com