• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolda Malut Pastikan Pecat Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2015
in Nasional
1
Kapolda Malut Pastikan Pecat Oknum Anggota Terlibat Narkoba
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol. Sobri Effendy Surya memastikan Brigpol TM, oknum anggota Polres Halmahera Barat (Halbar) yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu, akan dipecat.

“Brigpol TM ditangkap bersama barang bukti satu paket shabu seberat 0,20 gram, bakal dipecat, setelah dilakukannya proses pidana terhadap oknum tersebut,” katanya di Ternate, Rabu (25/3).

Menurut dia, anggota Polri yang terlibat tindak pidana diproses secara pidana dan bisa juga dikenakan sanksi kode etik di tingkat PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat).

“Semua yang terlibat diproses pidana. Tidak ada ampunlah kalau berurusan dengan narkoba, kalau sudah vonis, proses hukumnya sudah tuntas yah kita kenakan kode etik itu, ya dipecat,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan polisi, Brigpol MT alias Tasyam (34) ditangkap oleh Dit Reserse Narkoba Polda Malut pada Senin (16/3), di Jalan Raya depan PT Bank Bobato Lestari, Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan memilki satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Bila terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun.

Dari tangan tersangka diamankan pula satu buah telepon genggam Nokia tipe 103 warna hitam, dimana di dalamnya terdapat komunikasi antara dirinya dan oknum anggota TNI-AD berinisial HO, yang merupakan penjual dari barang haram tersebut.

Berdasarkan data komunikasi tersebut, HO pun diamankan oleh Bati Inteldim dan Provost dari rumahnya di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

sumber : beritastu.com

Tags: texs
Previous Post

Separatisme Dinilai Lebih Berbahaya Dibanding Terorisme

Next Post

Visi Pemkot Kotamobagu Sebagai Kota Model Jasa Hanya ‘Cerita’

Next Post
Tatong: Kader PAN Silahkan Bersosialisasi

Visi Pemkot Kotamobagu Sebagai Kota Model Jasa Hanya ‘Cerita’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap
Kotamobagu

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

by Redaksi
17 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Upaya penyamaran menggunakan akun WhatsApp palsu yang mencatut nama Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta akhirnya...

Read moreDetails
Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

16 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.