• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolda Malut Pastikan Pecat Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2015
in Nasional
1
Kapolda Malut Pastikan Pecat Oknum Anggota Terlibat Narkoba
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol. Sobri Effendy Surya memastikan Brigpol TM, oknum anggota Polres Halmahera Barat (Halbar) yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu, akan dipecat.

“Brigpol TM ditangkap bersama barang bukti satu paket shabu seberat 0,20 gram, bakal dipecat, setelah dilakukannya proses pidana terhadap oknum tersebut,” katanya di Ternate, Rabu (25/3).

Menurut dia, anggota Polri yang terlibat tindak pidana diproses secara pidana dan bisa juga dikenakan sanksi kode etik di tingkat PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat).

“Semua yang terlibat diproses pidana. Tidak ada ampunlah kalau berurusan dengan narkoba, kalau sudah vonis, proses hukumnya sudah tuntas yah kita kenakan kode etik itu, ya dipecat,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan polisi, Brigpol MT alias Tasyam (34) ditangkap oleh Dit Reserse Narkoba Polda Malut pada Senin (16/3), di Jalan Raya depan PT Bank Bobato Lestari, Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan memilki satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Bila terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun.

Dari tangan tersangka diamankan pula satu buah telepon genggam Nokia tipe 103 warna hitam, dimana di dalamnya terdapat komunikasi antara dirinya dan oknum anggota TNI-AD berinisial HO, yang merupakan penjual dari barang haram tersebut.

Berdasarkan data komunikasi tersebut, HO pun diamankan oleh Bati Inteldim dan Provost dari rumahnya di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

sumber : beritastu.com

Tags: texs
Previous Post

Separatisme Dinilai Lebih Berbahaya Dibanding Terorisme

Next Post

Visi Pemkot Kotamobagu Sebagai Kota Model Jasa Hanya ‘Cerita’

Next Post
Tatong: Kader PAN Silahkan Bersosialisasi

Visi Pemkot Kotamobagu Sebagai Kota Model Jasa Hanya ‘Cerita’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi
Bolmong

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Jerome, turis asal Swiss bersama 6 orang anggota keluargannya melakulan kunjungan ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi...

Read moreDetails
Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

2 Agustus 2025
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.