TOTABUAN.CO — Karir Brigadir TM alias Tasyam, 34, di kepolisian tamat. Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Sobri Effendy Surya memastikan akan memecat Tasyam karena terbukti memiliki sabu seberat 0,20 gram.
“Brigpol TM ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,20 gram bakal dipecat, setelah dilakukannya proses pidana terhadap oknum tersebut,” kata Sobri di Ternate, Rabu (25/3/2015).
Menurut dia, anggota Polri yang terlibat tindak pidana diproses secara pidana dan bisa juga dikenai sanksi kode etik di tingkat pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
“Semua yang terlibat diproses pidana. Tidak ada ampun kalau berurusan dengan narkoba. Kalau sudah vonis, proses hukumnya sudah tuntas, kami kenakan kode etik ya dipecat,” tegasnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap Tasyam di Jalan Raya depan PT Bank Bobato Lestari, Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Senin 16 Maret.
Saat ditangkap, tersangka kedapatan memilki satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Bila terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun.
Dari tangan tersangka diamankan pula satu buah telepon genggam Nokia tipe 103 warna hitam. Di dalamnya terdapat komunikasi antara dirinya dan oknum anggota TNI-AD inisial HO, yang merupakan penjual dari barang haram tersebut.
Berdasarkan data komunikasi tersebut, HO pun diamankan oleh Bati Inteldim dan Provost dari rumahnya di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
sumber : metrotvnews.com