• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan KPK tak Menghadiri Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana

Redaksi by Redaksi
23 Maret 2015
in Nasional
0
Alasan KPK tak Menghadiri Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang praperadilan Sutan Bhatoegana pada Senin (23/3/2015) ini. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir tanpa alasan.

KPK masih membutuhkan serangkaian persiapan menghadapi mantan ketua Komisi VII DPR tersebut. “Biro hukum masih melakukan persiapan,” kata staf biro hukum KPK Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2015).

Ketika disinggung apa ketidakhadirannya karena berkas Sutan Bhatoegana sudah P21 dan segera naik kepenuntutan, Rasamala membantah. Menurut dia, hingga saat ini ada empat tersangka yang mengajukan praperadilan sehingga KPK harus mempelajari satu persatu gugatan.

“Kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu. Apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk kedalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik,” pungkas dia.

PN Jaksel terpaksa menunda sidang praperadilan Sutan Bhatoegana. Hakim tunggal Asiadi Sembiring sudah memanggil perwakilan dari KPK sebanyak tiga kali. Namun, tak ada wakil dari lembaga antirasuah yang menyaut. Hakim tunggal Asiadi pun memutuskan menunda persidangan hingga awal April mendatang.

“Karena akan masuk hari Paskah dan saya mau kembali ke Medan. Jadi, persidangan akan kami tunda sampai tanggal 6 April atau dua minggu lagi,” kata Asiadi dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.

Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia jadi pesakitan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM, 14 Mei 2014.

Atas tindakannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

sumber: metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Ahli Waris Pasar Serasi Siap Tuntut Pemkot Kotamobagu 1 Triliun

Next Post

Sulut Digoyang Gempa 5,1 SR

Next Post
Sulut Digoyang Gempa 5,1 SR

Sulut Digoyang Gempa 5,1 SR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Rekam Jejak dan Karier Muh Iksan Pangalima Yang Dilantik Sekda Boltim
Boltim

Rekam Jejak dan Karier Muh Iksan Pangalima Yang Dilantik Sekda Boltim

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLTIM --Bolaang Mongondow Timur sedang menulis babak baru dalam sejarah pemerintahannya. Kamis, 28 Agustus 2025, menjadi hari bersejarah ketika Muhamad Iksan...

Read moreDetails
Diamnya Kasus Pembakaran Karbon Emas di Kotobangun

Diamnya Kasus Pembakaran Karbon Emas di Kotobangun

29 Agustus 2025
Yusra–Dony Buktikan Sekolah Rakyat di Bolmong

Yusra–Dony Buktikan Sekolah Rakyat di Bolmong

28 Agustus 2025
Setahun, Drama Penggelapan Dana Bimtek Aparat Desa di Dinas PMD Kotamobagu

Setahun, Drama Penggelapan Dana Bimtek Aparat Desa di Dinas PMD Kotamobagu

28 Agustus 2025
PT Daya Nan Indah Hibahkan 10 Hektare Lahan untuk Pemkab Bolmong

PT Daya Nan Indah Hibahkan 10 Hektare Lahan untuk Pemkab Bolmong

28 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.