• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembuat Situs Nikah Siri Terancam Pidana

Redaksi by Redaksi
20 Maret 2015
in Nasional
0
Pembuat Situs Nikah Siri Terancam Pidana
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pembuat situs nikah siri online bisa dikenakan hukum pidana, dengan mengacu kepada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 menyebutkan, seseorang dilarang mempublikasikan informasi yang dapat diakses di media elektronik tentang keasusilaan, pencemaran nama baik, SARA dan kebohongan.

“Iya bisa (pelaku dijerat UU ITE). Bisa kena hukuman pidana atau lainnya,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ditemui Metrotvnews.com di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui pembuat situs tersebut merupakan pemain lama atau baru dalam pelayanan jasa perjodohan. Menurut dia, Kemenkominfo menyerahkan pengungkapan pembuatan situs tersebut kepada Kepolisian.

Kemenkominfo akan fokus kepada pemblokiran situs-situs nikah siri online yang telah meresahkan masyarakat tersebut. “Kita belum bisa pastikan itu, karena itu ranah Kepolisian. Kita fokus pemblokirannya saja dulu,” tandas dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama menilai situs nikah siri online telah menyebarkan kebohongan dengan membuka layanan pernikahan, namun dokumen pernikahan yang diberikan tidak benar atau sah.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Pemerintah pastikan harga Premium kembali naik 1 April

Next Post

Wawali  Buka  Sosialisasi  Penerapan  KTP  Elektronik

Next Post
Wawali  Buka  Sosialisasi  Penerapan  KTP  Elektronik

Wawali  Buka  Sosialisasi  Penerapan  KTP  Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.