TOTABUAN.CO — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pembuat situs nikah siri online bisa dikenakan hukum pidana, dengan mengacu kepada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 menyebutkan, seseorang dilarang mempublikasikan informasi yang dapat diakses di media elektronik tentang keasusilaan, pencemaran nama baik, SARA dan kebohongan.
“Iya bisa (pelaku dijerat UU ITE). Bisa kena hukuman pidana atau lainnya,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ditemui Metrotvnews.com di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui pembuat situs tersebut merupakan pemain lama atau baru dalam pelayanan jasa perjodohan. Menurut dia, Kemenkominfo menyerahkan pengungkapan pembuatan situs tersebut kepada Kepolisian.
Kemenkominfo akan fokus kepada pemblokiran situs-situs nikah siri online yang telah meresahkan masyarakat tersebut. “Kita belum bisa pastikan itu, karena itu ranah Kepolisian. Kita fokus pemblokirannya saja dulu,” tandas dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama menilai situs nikah siri online telah menyebarkan kebohongan dengan membuka layanan pernikahan, namun dokumen pernikahan yang diberikan tidak benar atau sah.
sumber : metrotvnews.com