• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM Bakal Temui Hakim Kasus Nenek Pencuri Kayu

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2015
in Nasional
0
Komnas HAM Bakal Temui Hakim Kasus Nenek Pencuri Kayu
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komisi Nasional Hak Azasi Manuasi (Komnas HAM) bakal temui hakim yang menyidang Asyani, nenek yang didakwa mencuri tujuh pohon di Situbondo, Jawa Timur pekan depan. Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan pihaknya akan menyampaikan sikap resmi pada hakim.

“Undang-Undang kan mengizinkan kita untuk menyampaikan pernyataan. Tapi bukan berarti kita mencampuri proses di Pengadilan. Kita tetap hormati proses hukum,” ujar Imdadun kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Selain menemui hakim, Komnas HAM juga akan bertemu penyidik Polres Situbondo, Dinas Kehutanan Situbondo dan terdakwa Asyani. Imdadun menambahkan, proses hukum kasus pencurian kayu oleh Asyani adalah potret buram hukum Indonesia.

“Asyani didakwa mencuri kayu. Ini adalah over acting Perhutani (sebagai pelapor). Sementara pelaku illegal logging yang membalak satu juta meter kubik kayu dibiarkan. Kasus Asyani memantik rasa ketidakadilan warga,” ucapnya.

Asyani sendiri telah dijerat dengan Undang-Undang Pembalakan hutan. Padahal ia hanya menebang kayu untuk memasak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Asiani dipenjara lima tahun.

“Ini tidak bagus. Kita ingin sampaikan pada hakim agar memutuskan kasus ini pakai hati nurani. Jangan sampai dipenjara. Kan bisa hukuman lain seperti denda atau wajib lapor misalnya,” kata Imdadun.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Hati-hati, konsumsi vitamin D terlalu banyak bisa bikin stroke

Next Post

Ini Kata Lulung Soal Gantungan Kunci Dirinya yang Dijual Mahal

Next Post
Ini Kata Lulung Soal Gantungan Kunci Dirinya yang Dijual Mahal

Ini Kata Lulung Soal Gantungan Kunci Dirinya yang Dijual Mahal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat
Kotamobagu

Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat

by Redaksi
19 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Tiga tersangka kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Kotamobagu dijadwalkan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan...

Read moreDetails
Dinkes Bolmong Rutin Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

Dinkes Bolmong Rutin Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

19 November 2025
Pemkab Bolmong Jadi Tuan Rumah Rakor EPRA 2025 se-Sulut

Pemkab Bolmong Jadi Tuan Rumah Rakor EPRA 2025 se-Sulut

19 November 2025
Sekda Bolmong Buka Program Jaksa Masuk Sekolah

Sekda Bolmong Buka Program Jaksa Masuk Sekolah

19 November 2025
Keluarga Aan Desak Empat Polisi Dipecat

Keluarga Aan Desak Empat Polisi Dipecat

19 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.