TOTABUAN.CO — Komisi Nasional Hak Azasi Manuasi (Komnas HAM) bakal temui hakim yang menyidang Asyani, nenek yang didakwa mencuri tujuh pohon di Situbondo, Jawa Timur pekan depan. Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan pihaknya akan menyampaikan sikap resmi pada hakim.
“Undang-Undang kan mengizinkan kita untuk menyampaikan pernyataan. Tapi bukan berarti kita mencampuri proses di Pengadilan. Kita tetap hormati proses hukum,” ujar Imdadun kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).
Selain menemui hakim, Komnas HAM juga akan bertemu penyidik Polres Situbondo, Dinas Kehutanan Situbondo dan terdakwa Asyani. Imdadun menambahkan, proses hukum kasus pencurian kayu oleh Asyani adalah potret buram hukum Indonesia.
“Asyani didakwa mencuri kayu. Ini adalah over acting Perhutani (sebagai pelapor). Sementara pelaku illegal logging yang membalak satu juta meter kubik kayu dibiarkan. Kasus Asyani memantik rasa ketidakadilan warga,” ucapnya.
Asyani sendiri telah dijerat dengan Undang-Undang Pembalakan hutan. Padahal ia hanya menebang kayu untuk memasak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Asiani dipenjara lima tahun.
“Ini tidak bagus. Kita ingin sampaikan pada hakim agar memutuskan kasus ini pakai hati nurani. Jangan sampai dipenjara. Kan bisa hukuman lain seperti denda atau wajib lapor misalnya,” kata Imdadun.
sumber : okezone.com