“Jadi begini, sah-sah saja apabila ada anggota DPR yang untuk mengusulkanhak angket, tetapi harus ada hal dipenuhi,” kata politikus PDIP, Junimart Girsang saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Sabtu, (14/3/2015).
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, adapun unsur yang dimaksud misalnya, kalau menggunakan hak angket itu dilakukan jika ada pelanggaran undang-undang. Kemudian, harus diajukan undang-undang mana yang dilanggar.
“Kalau Undang-Undang tentang Partai Politik itu pasal berapa yang dilanggar,” imbuhnya.
Keputusan yang dikeluarkan Menteri Yasonna, sambung Junimart, itu terkait dengan pengesahan pengurus di DPP Partai Golkar, dan menyangkut dengan produk dari pejabat negara. Sehingga, sebaiknya langkah hukum yang diambil itu bisa melalui PTUN.
“Karena melalui hak angket itu menurut saya sangat pesimis bisa terlaksana, karena pertama harus memenuhi kuorom 50 plus satu, selain juga dipenuhi dokumen pendukung. Jadi, saran saya kalau memang ada hal yang ganjil dari surat Menkumham ya ajukan ke PTUN,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah memelajari surat keputusan Menteri Yasonna, dan diyakini ada pelanggaran karena setiap tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dengan mengembalikan penuntasan kisruh Partai Golkar ke internal dalam ini diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Lalu, Mahkamah Partai menerima hasil Munas Ancol yang digawangi Agung Laksono serta mengakomodir kubu Aburizal Bakrie (Ical). Maka itu yang diadopsi Menkumham untuk mengeluarkan keputusan.
“Jadi, menurut saya, alangkah cerdasnya kalau ada kejanggalan diajukan ke PTUN,” pungkasnya.
sumber: okezone.com