• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Segera Eksekusi Kuasa Hukum Lulung Cs

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2015
in Nasional
0
Kejagung Segera Eksekusi Kuasa Hukum Lulung Cs
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi [Razman Arif Nasution]( 2189211 “”) yang menjadi terpidana kasus penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2006 silam. Saat ini menurut Jaksa Agung HM Prasetyo pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengeksekusi Razman.

Namun ia enggan membeberkan persiapan apa yang dimaksudnya. “Ya sudah, makanya kita juga sedang lakukan, perlu persiapan-persiapan untuk itu, semuanya kita akan selesaikan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Razman Arif yang kini menjadi kuasa hukum 7 anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lunggana, menjadi terpidana setelah pengadilan memvonis bersalah. Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, memvonis Razman 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.

Hakim menyatakan Razman yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.

Tak terima atas vonis tersebut, pria yang sempat menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan atau BG saat melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pada 11 Oktober 2009, PT Medan menolak banding Razman dan majelis menguatkan putusan PN Padang Sidempuan.

Razman belum menerima putusan terhadapnya dan kembali mengajukan upaya hukum, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Razman kembali gigit jari sebab pada 19 Januari 2010, MA pun menolak pemohonan Razman.

Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hingga kini jaksa eksekutor belum menjebloskan Razman ke tahanan atas perbuatannya.

Dihubungi secara terpisah, Razman menolak jika Kejagung akan mengeksekusinya. Bahkan ia mengaku tak segan melakukan perlawanan dengan melaporkan apabila eksekusi dipaksakan.

“Saya tidak akan bersedia karena saya sudah buat pernyataan tertulis bahwa sesuai Pasal 197 KUHAP, saya tidak bisa dieksekusi dan itu sesuai putusan MK tanggal 22 November 2012,” ucap Razman.

“Saya sudah meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri dan jika dipaksakan maka saya akan melakukan perlawanan sesuai Pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun penjara,” timpal dia.

Kemudian menurut Razman, seharusnya Jaksa Agung menelaah putusan yang dikeluarkan MK terkait kasusnya.

“Saya minta Kejagung membaca putusan MK dan pernyataan Akil Mochtar tahun 2013 tentang asas retroaktif atau tidak berlaku surut. Kejagung jangan suka-suka menafsirkan undang-undang,” pungkas Razman Arif Nasution.

sumber: liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

​Lima Deputi Sokong Luhut Panjaitan di Kantor Kepresidenan

Next Post

Pemkot Waspadai Bahaya Narkoba

Next Post
Kapala Desa di Boltim Mulai Sosialisasi Bahaya Narkoba

Pemkot Waspadai Bahaya Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.