TOTABUAN.CO — Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Internasional, Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Barang bukti golongan I yang dimusnahkan tersebut sebanyak 94 kilogram atau senilai dengan Rp188 miliar.
“Ini adalah pemusnahan kita yang kelima. Pada pemusnahan kali ini, ada dua kasus” kata Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi El Hakim, di Garbage Plants Angkasa Pura II, Selasa (10/3/2015).
Kasus pertama, terjadi di Aceh Timur. Petugas BNN bekerja sama dengan Subden 2 Detasemen B Pelopor, Sat Brimob Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan 78.106,6 gram sabu. Petugas menemukannya di dalam sebuah mobil.
Dari kasus tersebut, ditetapkan lima orang tersangka. Tiga orang di antaranya berasal dari Aceh Timur. Mereka adalah DL, warga Langsa Baro, HD, warga Darul Aman, HS, warga Bukit Mata Lhok Asahan, dan dua orang dari Kecamatan Julok, Aceh atas nama US dan SB.
“Mereka diamankan di kawasan Desa Alue Bu, Pereulak Barat, Aceh Timur, Minggu, 15 Februari sekira pukul 06.30 WIB,” imbuh Deddy.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu yang paling lengkap. Tidak hanya barang bukti saja, tetapi penyandang dana dan sejumlah barang berharga milik tersangka berhasil diungkapkan. Di antaranya empat unit mobil mewah, tiga alat berat, uang senilai Rp49,3 juta, kebun karet seluas 323 hektare dan 312 ladang kebun.
Kemudian, kasus yang kedua ialah berasal dari pengungkapan petugas BNN dari seorang kurir wanita berinisial F, 35, warga kelurahan Ngedukelu, Bajawa, Nusa Tenggara Timur. Ia kedapatan menyembunyikan sabu sebanyak 16.043,2 gram di dalam kereta dorong bayi.
Petugas berhasil mengamankan F di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin 16 Februari lalu. F membawa 17 unit kereta dorong asal Tiongkok, tersebut dengan menggunakan pick-up. Sejatinya, F berdomisili di Pakusari, Jember, Jawa Timur, dan sengaja datang ke Jakarta untuk mengambil dan menunggu perintah seseorang dari Tiongkok.
Sesaat sebelum pemusnahan, petugas BNN mengecek kembali kebenaran barang bukti dengan melakukan tes warna. Barang bukti dipilih secara acak. Selain itu, juga dilakukan pengecekan dengan metode infrared untuk mengecek jenis sabu secara digital.
Sebelumnya, petugas sudah berhasil mengumpulkan 94.149,8 gram sabu dari pengungkapan dua kasus tersebut. Kemudian, sebanyak 77,5 gram sabu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
sumber : metrotvnews.com