• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pernyataan Kajari Kotamobagu SP3 Korupsi MRBM Diprotes

Redaksi by Redaksi
9 Maret 2015
in Hukrim
0
Dua Anggota DPR Kabupaten Bolmong Timur Resmi Ditahan

Kejaksaan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kejaksaan Negeri Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering soal surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur tahin 2013, mendapat tanggapan pengiat anti korupsi Bolmong Raya Yakin Paputungan.

Yakin menegaskan, apa yang dikatakan Kejari soal dikeluarkannya SP3 kasus tersebut, janggal. Dia meminta Assisten Pengawasan (Aswas) kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk memeriksa kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

“Pernyataan Kajari itu, tidak kuat. Sebab tidak disertai alasan yang kuat. Kalau memang kasusnya di SP3, harusnya dipublikasikan. Kalau, memang kasusnya di SP3, itu kapan,” kata Yakin saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumah kopi Sinindian Senin (9/3/2015).

Padahal lanjut Yakin, pada 1 Februari 2013 lalu, kepala seksi pidana khusus Lukman Efendy telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya HSM alias Hidayat, RL, serta JM yang merupakan kontraktor pelaksana pembangunan MRBM. Tentu, penetapan tersangka sudah dilakukan, tahapan penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan.

“Saya yakin  kasus ini telah terregister ketika sudah dilakukan penetapan tersangka. Dan Hak Diskresi itu milik penyidik polres untuk melakukan SP3 bukan hak Kejari kotamobagu,” pungkasnya.

Mantan Kasie Pidana khusu  Lukman Efendy ketika dikonfirmasi mengatakan, berkas kasus tersebut memang dilakukan serah terima bersama pejabat baru. Namun, diserahkan kepada pimpinan Kejari Kotamobagu.

“Saat itu kami cukup bukti untuk menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, dan cukup bukti dalam menetapkan tersangka,” ujar Lukman ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya oleh sejumlah wartawan.

Ari Pawarto SH Assisten Pengawas Kejati Sulut, saat di konfirmasi mengatakan belum bisa berkomentar lebih karena belum melihat berkas kasus tersebut. “kita lihat berkasnya dulu,” singkat mantan Kepala Kejari Kotamobagu ini. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Akhir Maret, Garuda Buka Rute Manado-Denpasar

Next Post

16 WNI yang Hilang di Turki Diduga Bergabung dengan ISIS

Next Post
16 WNI yang Hilang di Turki Diduga Bergabung dengan ISIS

16 WNI yang Hilang di Turki Diduga Bergabung dengan ISIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.