TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering soal surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur tahin 2013, mendapat tanggapan pengiat anti korupsi Bolmong Raya Yakin Paputungan.
Yakin menegaskan, apa yang dikatakan Kejari soal dikeluarkannya SP3 kasus tersebut, janggal. Dia meminta Assisten Pengawasan (Aswas) kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk memeriksa kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
“Pernyataan Kajari itu, tidak kuat. Sebab tidak disertai alasan yang kuat. Kalau memang kasusnya di SP3, harusnya dipublikasikan. Kalau, memang kasusnya di SP3, itu kapan,” kata Yakin saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumah kopi Sinindian Senin (9/3/2015).
Padahal lanjut Yakin, pada 1 Februari 2013 lalu, kepala seksi pidana khusus Lukman Efendy telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya HSM alias Hidayat, RL, serta JM yang merupakan kontraktor pelaksana pembangunan MRBM. Tentu, penetapan tersangka sudah dilakukan, tahapan penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan.
“Saya yakin kasus ini telah terregister ketika sudah dilakukan penetapan tersangka. Dan Hak Diskresi itu milik penyidik polres untuk melakukan SP3 bukan hak Kejari kotamobagu,” pungkasnya.
Mantan Kasie Pidana khusu Lukman Efendy ketika dikonfirmasi mengatakan, berkas kasus tersebut memang dilakukan serah terima bersama pejabat baru. Namun, diserahkan kepada pimpinan Kejari Kotamobagu.
“Saat itu kami cukup bukti untuk menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, dan cukup bukti dalam menetapkan tersangka,” ujar Lukman ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya oleh sejumlah wartawan.
Ari Pawarto SH Assisten Pengawas Kejati Sulut, saat di konfirmasi mengatakan belum bisa berkomentar lebih karena belum melihat berkas kasus tersebut. “kita lihat berkasnya dulu,” singkat mantan Kepala Kejari Kotamobagu ini. (Has)