TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala Kejaksaan negeri Kotamobagu Fien Ering memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat eselon dua di aula kantor pemkot Senin (9/3/2015).
Usai menghadiri pelantikan, Kajari Kotamobagu langsung diburuh sejumlah wartawan untuk menanyakan status tersangka oknum pejabat RL dalam kasus raibnya asset Masijid Raya Baitul Makmur pada 2013 lalu. “O, kalau ditanya soal kasus itu, sudah SP3. Jadi sudah tidak masalah,” kata Ering.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan SP3 kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Meski diakui, penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan dan sudah menetapkan tersangka kepada tiga oknum, termasuk kontraktornya.
ia juga membantah kalau penetapan tersangka dalam kasus tersebut, dinilai terburuh-buruh. Ini diketahui setelah ditetapkan, namun, justru dihentikan.
“Kalau SP3 itukan tidak masalah. Kan kasihan status orang kalau kita gantung . Sehingga, dengan tidak cukupnya bukti, tentu harus kita kembalikan dan dihentikan,” pungkasnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur masing-masing berinisial HSM, RL dan JM. Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka Jumat (1/2/ 2013 lalu. Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus yang masih dijabat Lukman Efendy.
Pada waktu ituLukman menjelaskan, ada dua kategori dalam pengusutan kasus tersebut yakni terkait asset dan pembangunan Mesjid RBM. Katanya, dari ketiga tersangka tersebut dua diantaranya adalah pejabat dijajaran pemerintah kota Kotamobagu.(Has)