• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Istri Ajukan Penangguhan Penahanan Mandra

Redaksi by Redaksi
9 Maret 2015
in Nasional
0
Istri Ajukan Penangguhan Penahanan Mandra
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kuasa Hukum Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Abdullah Subur mendatangi Kejaksaan Agung. Subur membawa surat permohonan penangguhan penahanan kliennya.

“Kita mau masukkan surat permohonan penangguhan penahanan, atas nama Mandra,” kata Abdullah Subur di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).

Untuk memperkuat penangguhan tersebut, kuasa hukum turut membawa karyawan PT Viandra Production Nani Suryani yang bertugas sebagai administrasi di perusahaan tersebut. Menurut Subur, Mandra selaku pimpinan perusahan tidak mengetahui detail operasional perusahaan.

“Ini kita bawa juga saksi, karyawan administrasi di PT Viandra,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum lainnya, Sonny Sudarsono mengatakan penjamin penangguhan penahanan atas nama Istri Mandra, Mila Sari Juwita.

“Ibu Mila yang jamin, kalau bang Mandra enggak akan lari, apa lagi sampai menghilangkan barang bukti, kan barang bukti semua ada di TVRI,” tukasnya.

Seperti diketahui, komedian Mandra, kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi program Siap Siar di TVRI tahun 2012 , resmi ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Jumat 6 Maret 2015 lalu. Mandra ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Pengakuan Aceh kepada Jokowi sebagai Pemimpin Tertinggi

Next Post

Kadis PPKAD Jadi Staf di Dinas Sosial

Next Post
Kadis PPKAD Jadi Staf di Dinas Sosial

Kadis PPKAD Jadi Staf di Dinas Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.