TOTABUAN.CO — Tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif bea materai. Kenaikan ini berlaku untuk materai Rp3.000 dan Rp6.000.
“Tahun depan. Di RUU (Revisi Undang-undang) Bea Meterai,” ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Sabtu (7/3/2015).
Sebelumnya, Ditjen Pajak tengah mengkaji kenaikan tarif materai sebesar 300 persen. Untuk bea materai seharga Rp3.000 direncanakan naik sebesar Rp10.000. Sementara bea materai seharga Rp6.000 akan naik menjadi Rp18.000.
Irawan mengatakan, sebelumnya telah terjadi kenaikan tarif bea materai. Pertama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 dan telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.
Pertimbangan kenaikan tarif ini berdasarkan kemampuan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terlebih lagi di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai memperbolehkan kenaikan tarif tersebut maksimal enam kali.
“Undang-undang materai bilang dinaikkan 500 maksimal enam kali. Dibandingkan kemampuan ekonomi dan PDB (produk domestik bruto) makanya tarif bea materai perlu dinaikkan,” kata Irawan.
sumber : okezone.com