TOTABUAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Anas Urbaningrum. Memori kasasi sudah dikirimkan KPK sejak pekan lalu.
“Memori kasasi sudah dikasih sejak Minggu lalu,” ujar Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2015).
Ranu beralasan, pengajuan kasasi dilakukan karena putusan PT DKI dinilai tak semestinya. PT DKI menolak banding Anas tapi malah menurunkan hukuman Anas dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
KPK melihat ada yang tidak sesuai pada putusan PT. Karena itu, sebut Ranu, KPK mengajukan kasasi atas dasar Pasal 253 KUHAP. “Karena putusan PT DKI Jakarta berdasarkan peraturan yang tidak sebagaimana mestinya,” jelas Ranu.
Sebelumnya, hukuman terdakwa korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya Anas Urbaningrum diperingan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan masa hukuman Anas dari delapan tahun menjadi tujuh tahun.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, M Hatta mengatakan, selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Syamsulbahri Bapatua juga mengembalikan satu barang bukti berupa tanah di Yogyakarta kepada Pesantren Krapyak pimpinan Kiai Attabik Ali.
sumber: metrotvnews.com