TOTABUAN.CO — Kejaksaan Agung menegaskan eksekusi mati tahap dua pada 11 narapidana kasus narkoba belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebagai bukti, sembilan napi termasuk dua Bali Nine yang sudah berada di Lapas Nusakambangan belum dimasukkan ke ruang isolasi.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum, Tony T. Spontana. Menurutnya, semua napi masih diperlakukan seperti yang lain dan bisa dijenguk keluarga.
“Saya pastikan masuk sel isolasi belum minggu ini. Belum juga bulan ini karena sebelum masuk masih ada tenggang waktu yang harus diberikan. Jaksa Agung akan beri pengumumannya secara resmi. Sekarang ini sembilan terpidana mati, termasuk duo Bali Nine masih seperti napi biasa,” terang Tony di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
“Selain itu, pelaksanaan eksekusi mendekati hari H pasti akan diberi tahu, sebab jika keluarga ingin besuk saat sudah masuk sel isolasi itu ada aturannya lagi. Nanti Kejagung memberikan arahan kepada kejaksaan negeri setempat untuk memberikan fasilitas, karena keluarga terpidana masih di sana, masih diberikan kesempatan untuk besuk,” tambahnya.
Dia menambahkan, dari sebelas napi, sebanyak 10 orang yang mengajukan grasi sudah dipastikan ditolak Presiden Jokowi dan telah disampaikan ke Jaksa Agung, HM Prasetyo.
“Kejagung sudah menerima 10 penolakan grasi dari Presiden. Apakah nanti dieksekusi seluruhnya, kapan waktunya, di mana tempatnya, jaksa agung akan mengumumkan secara resmi. Mohon bersabar,” jelas Tony.
sumber : merdeka.com