TOTABUAN.CO — Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan kepada pemerintah Indonesia tentang pentingnya dibuat undang-undang mengenai perlindungan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) dalam menjalankan pekerjaannya.
“UU PRT bukan hanya untuk melindungi pembantu, tapi sekaligus membantu majikannya mendapatkan pekerja yang berkualitas, maka perlu segera dibentuk rancangan undang-undangnya,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari di Jakarta, Jumat (6/3).
Dian ketika menggelar jumpa pers dalam rangka memperingati Hari Perempuan Indonesia 2015, mengatakan bahwa hingga saat ini kasus penganiayaan wanita sebagai PRT masih meningkat.
“Masih dipandang rendah itulah yang membuat PRT masih sering disiksa, oleh karena itu perlu dikelola aturan agar mendapat hak dan kewajiban yang sesuai,” ujarnya.
Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa, PRT adalah warga negara Indonesia (WNI), yang berhak untuk bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif, serta berhak memperoleh perlindungan dari negara.
Kemudian, negara diminta hadir dalam melindungi dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara termasuk PRT baik di dalam atau di luar negeri.
Hadirnya negara harus dibuktikan melalui tindakan nyata, yaitu adanya jaminan hukum melalui legislasi undang-undang PRT dan tindakan administratif lainnya.
Setelah itu, Dian juga meminta pemerintah dan DPR agar tidak melanggar konstitusi apabila tetap melestarikan pandangan eksploitatif PRT sebagai kelas bawah, bukan pekerjaan seperti lainnya.
“Hari ini kami sampaikan bahwa RUU tersebut sudah kami sampaikan sejak tahun 2014, namun belum ada realisasi hingga saat ini,” tuturnya.
Ia berharap pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla agar lebih peduli tentang nasib-nasib para pembantu rumah tangga.
“Saya berharap para PRT ini tidak dianggap pembantu tetapi pekerja, sehingga kemampuan mereka akan dihargai,” kata Dian.
sumber : beritasatu.com