TOTABUAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dilemahkan. Kali ini, peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Presiden Joko Widodo sendiri yang akan “membunuh” KPK melalui instruksi presiden yang akan dikeluarkannya.
“Jika aturan ini diterbitkan, semakin jelas ada upaya secara bertahap untuk membunuh KPK,” ujar Feri, Kamis, 5 Maret 2015.
Feri mengatakan sangat aneh jika Jokowi menerbitkan inpres yang salah satu isinya membatasi kewenangan KPK dengan hanya berfokus pada upaya pencegahan. Instruksi presiden itu, menurut Feri, malah akan membuat komisi antirasuah itu semakin kerdil.
Sebagai lembaga khusus, kata Feri, fungsi KPK tak mungkin hanya pencegahan. “Tapi ada penindakan sesuai dengan undang-undang.”
Feri menilai Jokowi tak mampu memetakan permasalahan yang muncul. Jokowi justru terkesan mengikuti kehendak para pembenci KPK. “Pembentukan instruksi presiden ini sejatinya adalah pemandulan KPK,” ujarnya.
Kata Feri, Jokowi tak perlu menerbitkan inpres. Yang harus dilakukan Jokowi adalah bersikap tegas. Misalnya, dengan memanggil dua pemimpin KPK yang terbukti bermasalah, lalu mengganti mereka dengan orang-orang kredibel yang pernah diusulkan KPK.
“Ada tujuh nama yang pernah diusulkan KPK. Pilihlah dua orang di antara mereka untuk penguatan KPK,” ujarnya.
Menurut Feri, instruksi presiden itu semestinya berisi tentang perintah untuk kepolisian dan kejaksaan agar tegas dan tetap menjadikan KPK sebagai komando terdepan dalam pemberantasan korupsi.
“Inpres itu akan bermakna jika berisi perintah untuk memberhentikan unsur-unsur kepolisian dan KPK yang bermasalah,” ujarnya.
sumber: tempo.co