• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri Susi Bakal Audit 1.132 Kapal Nelayan

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2015
in Nasional
0
Menteri Susi Bakal Audit 1.132 Kapal Nelayan
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Susi Pudjiastuti bakal melakukan audit terhadap 1.132 kapal milik nelayan yang terbukti sebagai eks asing yang selama ini beroperasi di perairan Indonesia.

Kapal-kapal tersebut merupakan korban diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap.

Menurut Susi, dari seluruh kapal tersebut sekitar 99,99 persen tidak memiliki surat kepemilikan yang sesuai dengan ketentuan. Maka dari itu, audit tersebut dilakukan untuk menerbitkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks asing selama moratorium diterapkan yakni 3 November 2014 hingga 30 April 2015.

“Audit kepatuhan ini akan dilakukan terhadap 187 pemilik kapal perikanan dan 1.132 kapal eks asing,” kata Susi di kantornya, Kamis (5/3/2015).

Adapun penerbitan perizinan tersebut berupa Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Susi juga menegaskan audit kepatuhan ini sangat penting karena salah satu modus illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang marak terjadi adalah kapal-kapal menangkap ikan lalu hasil tangkapannya diangkut ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).

Selain hasil tangkap ikan dibawa ke negara lain, kapal-kapal tersebut juga diketahui melakukan penukaran bendera ketika melintas di wilayah perbatasan.

Terkait hal itu, Susi sudah membentuk tim analisis dan evaluasi dengan menerbitkan Surat Keputusan MenKP Nomor 4 Tahun 2015, sebagai tindak lanjut atas peraturan moratorium kapal eks asing.

‎”Kita ingin accountibility dimengerti teman-teman, kita akan rilis 187 pemilik baik PT atau nama pribadi, kita telusuri secara resmi, seorang ibu rumah tangga punya kapal 100 GT, itu yang harus direportase dari 187, hampir kebanyakan mereka tidak bisa tangkap lagi,” tutup Susi.

sumber: liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

BMKG: Waspadai Fenomena Angin Puting Beliung dan Hujan Es

Next Post

Menkeu: Mau Dapat Keringanan Pajak, Tinggi Minimal Harus 150 Cm

Next Post
Menkeu: Mau Dapat Keringanan Pajak, Tinggi Minimal Harus 150 Cm

Menkeu: Mau Dapat Keringanan Pajak, Tinggi Minimal Harus 150 Cm

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat
Kotamobagu

Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat

by Redaksi
19 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Tiga tersangka kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Kotamobagu dijadwalkan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan...

Read moreDetails
Dinkes Bolmong Rutin Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

Dinkes Bolmong Rutin Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

19 November 2025
Pemkab Bolmong Jadi Tuan Rumah Rakor EPRA 2025 se-Sulut

Pemkab Bolmong Jadi Tuan Rumah Rakor EPRA 2025 se-Sulut

19 November 2025
Sekda Bolmong Buka Program Jaksa Masuk Sekolah

Sekda Bolmong Buka Program Jaksa Masuk Sekolah

19 November 2025
Keluarga Aan Desak Empat Polisi Dipecat

Keluarga Aan Desak Empat Polisi Dipecat

19 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.