• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

IRT Pengedar Sabu Ditangkap di Mal

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2015
in Nasional
0
IRT Pengedar Sabu Ditangkap di Mal
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Tuti Kurniasih, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus kembali berurusan dengan pihak berwajib karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya pada 2011, Tuti pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan, berbekal dari informasi masyarakat, Tuti yang keluar penjara pada 2011, kembali menekuni profesi lamanya sebagai penguna dan pengedar sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota kami menangkap tersangka saat berada di parkiran Mal Citylink,” tutur Nugroho, Kamis (5/3/2015).

Saat penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 10 gram sabu-sabu pada sebuah amplop putih di tas milik Tuti. Selain itu, dari hasil tes urine tersangka juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi selain mengedarkan, dia ini juga pemakai. Pengakuannya, barang itu di dapat dari seorang DPO berinisial B seharga Rp9 juta,” bebernya.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, Tuti mendapat barang dari B dengan cara mengambilnya di Terminal Cileungsi, Bogor, dengan modus menempelkan sabu-sabu di suatu tempat yang telah disepakati. Sementara uang diberikan dengan cara ditransfer.

“Dia ini sudah beberapa kali keluar masuk (penjara) dengan masalah yang sama. Terakhir itu dia keluar penjara pada 2011,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Tuti dijerat Pasal 112 jo 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Hari ini keluarga ramai-ramai jenguk terpidana mati di Nusakambangan

Next Post

Sering Sesak dan Kelelahan, Waspadai Gagal Jantung

Next Post
Sering Sesak dan Kelelahan, Waspadai Gagal Jantung

Sering Sesak dan Kelelahan, Waspadai Gagal Jantung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bolmong

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

by Redaksi
29 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai akan menggunakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dibangun PT KIMONG di Desa...

Read moreDetails
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

28 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.