TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Aksi puluhan mahasiswa yang dilakukan Rabu (04/03/2015) di depan kampus STMIK Multicom berujung di ke laporan polisi oleh pihak Yayasan STIMIK Multicom. Di mereka keberatan karena aksi demo itu masuk dalam pencemaran nama baik.
Dalam laporan bernomor :LP/213/III/2015/SULUT/SPKT/
Selain itu pihak Yayasan juga menyampaikan bahwa pihak MR tercatat sudah bukan menjadi mahasiswa dalam kampus STMIK Multicom. ” Ia (Mar Red) selesai sarjana dua tahun yang lalu. Dia sudah tidak tercacat lagi sebagai mahasiswa,” ujar Supit Mamahit usai melapor di SPKT Polres Bolmong.
Dalam laporan itu, pihak Yayasan juga melapor kalau itu masuk perbuatan tidak menyenangkan. “Atas dasar itu, pihaknya merasa keberatan dan memohon kepada penyidik untuk memanggil Mar,” tambah Supit.
Laporan : Ainur/pink