• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahok Langgar Undang-Undang Jadi Alasan DPRD Ajukan Hak Angket

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2015
in Nasional
0
Ahok Langgar Undang-Undang Jadi Alasan DPRD Ajukan Hak Angket
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terkait kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Hal itu dilakukan karena Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-undang karena menyerahkan APBD tak sesuai dengan Sidang Paripurna yang telah disetujui sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik  menjelaskan, Ahok telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPRD sehingga DPRD DKI Jakarta menggunakan hak angket. Menurut dia, hak angket lebih tepat digunakan pada saat permasalahan sekarang ini dibanding dengan menggunakan hak interpelasi.

“Kita menggunakan hak angket karena Ahok melanggar Undang Undang dalam hal proses pengesahan APBD. Kalau interpelasi itu sesuatu kebijakan yang tidak melanggar UU tapi perlu dipertanyakan (kebijkannya),” ungkap Taufik dalam Primetime News Metro TV, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Lebih lanjut Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI ini membeberkan, Ahok telah melanggar  UU karena menyerahkan dokumen APBD 2015 palsu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, dokumen APBD yang diserahkan tersebut tidak dibahas sama sekali dengan DPRD, padahal hak pembahasan sendiri ada di tangan legislatif.

“Yang silumannya itu APBD-nya Ahok yang dikirim ke Kemendagri karena tidak dibahas di DPRD. Kalau dibahas, saya kira itu tak akan jadi siluman. Kan hak membahas ada di dewan (legislatif) bukan di eksekutif,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, DPRD Provinsi DKI Jakarta sepakat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus APBD DKI 2015. 106 anggota setuju melakukan penyelidikan terkait kasus anggaran siluman yang selama ini digaungkan oleh Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan hak angket bukan untuk melengserkan Ahok, namun untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif terkait Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2015 yang berkali-kali dikembalikan oleh Kemendagri.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Kongres KNPI Diwarnai Pemukulan Pimpinan Sidang

Next Post

Liverpool Tersingkir melalui Drama Adu Penalti

Next Post
Liverpool Tersingkir melalui Drama Adu Penalti

Liverpool Tersingkir melalui Drama Adu Penalti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker
Bolmong

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

by Redaksi
22 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Harapan Nasution menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan legalitas perusahan tempat Tenaga Kerja...

Read moreDetails
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.