TOTABUAN.CO — DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan panitia hak angket, untuk melengserkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini sudah terkumpul tanda tangan 95 anggota dewan menyetujui penggunaan hak angket.
“Hari ini kita gelar paripurna, pukul 13.00 WIB,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik kepada Metrotvnews.com, Kamis (26/2/2015).
Dia mengatakan panitia hak angket terdiri dari 33 anggota dewan perwakilan dari masing-masing fraksi. Setelah panitia hak angket disahkan, maka tim angket dengan waktu maksimal dua bulan akan terus bekerja menginvestigasi kesalahan Ahok. Dia menyebut pihaknya memiliki bukti kuat kesalahan fatal Ahok, dia juga yakin Ahok akan lengser.
“Kami punya bukti. Dokumen APBD yang dikirimkan Ahok ke Kemendagri sangat berbeda dengan dokumen APBD yang disahkan dalam Paripurna,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Joni Simanjuntak. Dia mengatakan fokus utama tim hak angket untuk menginvestigasi masalah pengajuan draft APBD yang diajukan Pemprov DKI. Menurutnya, Ahok menlanggar konstitusi karena mengirimkan dokumen APBD bukan hasil kesepakatan bersama.
“Pertama, bahwa draft APBD yang kemarin dikrim ke Mendagri bukan hasil pembahasan eksekutif dengan legislatif, malah yang lain. Ada buktinya, kan beda. Kita punya dokumennya. Salah satu kita mengajukan angket kan ada disitu lampirannya. Intinya mengenai itu. Kan kita punya hak budgeting, jadi patut diduga ada pemalsuan dokumen,” ujar Joni di Gedung DPRD DKI, 25 Februari.
Hak angket diketahui adalah hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan tersebut dilakukan terkait kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
sumber : metrotvnews.com