• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitkan Perppu KPK, Pemerintah Tambahkan 2 Pasal

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2015
in Nasional
0
Terbitkan Perppu KPK, Pemerintah Tambahkan 2 Pasal
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Untuk merespons kekosongan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK. Dalam perppu itu, ditambahkan dua pasal, yakni Pasal 33A dan 33B yang mengatur tentang pengangkatan anggota sementara untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK dalalm UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

“Anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK,” demikian bunyi Pasal 33A Ayat (2) perppu tersebut, sebagaimana dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (23/2).

Sedangkan Pasal 33A Ayat (5) dalam perppu yang terdiri atas tujuh halaman ini disebutkan apabila terjadi kekosongan pada kursi ketua, maka ketua sementara dipilih dan ditetapkan presiden.

Dengan adanya kekosongan tiga kursi pimpinan KPK, presiden teklah mengisi dengan anggota sementara. Sebelumnya, Jokowi mengangkat Taufiquerahman Ruki sebagai ketua sementara KPK, serta dua anggota sementara, yakni Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji.

Perppu tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Februari 2015.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Pilkada Boltim Bakal Lebih Awal

Next Post

Luncurkan aplikasi, Bank Mandiri permudah isi ulang kartu e-money

Next Post
Luncurkan aplikasi, Bank Mandiri permudah isi ulang kartu e-money

Luncurkan aplikasi, Bank Mandiri permudah isi ulang kartu e-money

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik
Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

by Redaksi
30 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat dukungan dari PT Xinfeng Gemah Semesta. Perusahaan...

Read moreDetails

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.