TOTABUAN.CO — Biaya penyelenggaraan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2015) akan ditanggung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan demikian, bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2015 nanti tidak diperbolehkan menyelenggarakan kampanye dengan biaya sendiri.
“Untuk jenis kampanye yang sudah dibiayai oleh KPU, tidak boleh mereka menyelenggarakan kampanye jenis tersebut. Iklan, misalnya, sudah kita biayai, maka mereka enggak boleh bikin iklan sendiri,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).
KPU, lanjutnya, telah menanggung biaya kampanye melalui media, baik cetak maupun elektronik, serta alat peraga kampanye. Namun, untuk kampanye tak berbayar, seperti kampanye melalui media sosial, Arief menambahkan, KPU tak mengaturnya.
Untuk itu, KPU telah menyampaikan kepada seluruh KPU di daerah untuk menyusun anggaran biaya kampanye yang akan dibiayai oleh KPU.
“Berapa banyaknya? Nanti lah, kalau sudah definitif, PKPUnya (Peraturan KPU), kalau sudah diundangkan,” tambahnya.
Arief juga menyampaikan, rancangan PKPU juga telah mengatur soal frekuensi kampanye, baik melalui media cetak maupun elektronik, serta aturan tentang jumlah baliho dan spanduk di setiap desa dan kecamatan.
“Frekuensi-frekuensinya sudah kita buat dalam draft-nya itu. Nah, sekarang kita sedang menyesuaikan itu berdasarkan revisi undang-undang,” pungkasnya.
sumber : beritasatu.com