TOTABUAN.CO — Revisi Undang-Undang Pilkada telah disahkan oleh DPR. KPUD 272 daerah harus meresponnya dengan cepat agar pemilihan kepala daerah dapat terselenggara pada Desember 2015.
Solo merupakan salah satu daerah yang juga harus menyelenggarakan pilkada pada tahun ini. KPUD Kota Surakarta telah memiliki sejumlah perencanaan untuk pilkada di Kota Solo. Salah satu skenarionya, pilkada berlangsung pada 16 Desember.
Namun, KPUD Kota Surakarta meminta kepastian tanggal pelaksanaan pilkada serentak, sehingga dapat segera memulai tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pilkada. Sebab, selama ini, KPUD membutuhkan waktu 8-10 bulan untuk melaksanakan tahapan pemilu.
Ketua KPUD Surakarta, Agus Sulistyo, mengatakan tahapan harus mulai paling lambat Mei ini.
“Tahap pertama akan melakukan penyusunan regulasi dan perekrutan pelaksana pilkada,” ujarnya, Rabu (18/2/2015).
sumber : metrotvnews.com