TOTABUAN.CO – Pengamat politik The Sun Institute, Andrianto menilai, secara faktual dan ketatanegaraan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap harus melantik Komjen Pol Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri. Namun, secara etika moral hal itu justru sebaliknya.
“Secara etik moral tentu tidak layak melantik Budi Gunawan meski praperadilan sudah memenangkannya. Apalagi bila KPK memperbaiki tuntutan sebagaimana amar putusan. Jadi Jokowi mesti hati-hati sekali dengan kasus Budi Gunawan ini,” ujar Andrianto kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Selain itu, kata dia, orang nomor satu di Indonesia itu jangan sampai salah perhitungan jika tidak ingin tergerus kepercayaan publik.
“Terlebih tidak bagus Polri sekian lama tanpa komandan. Jadi, kenegarawanan Jokowi teruji dalam kasus Budi Gunawan ini bila salah perhitungan bisa menggerus kepercayaan publik yang memang makin drop gara-gara kasus tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah.
Hakim menilai, berdasarkan putusan di atas bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut hakim, penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Budi Gunawan tidak sah untuk dilanjutkan.
sumber: okezone.com