TOTABUAN.CO — DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan RUU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi UU melalui rapat paripurna DPR.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto ini, anggota dewan yang hadir sebanyak 301 anggota.
“Dengan demikian RUU tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota dan RUU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah telah disahkan menjadi UU,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, dari hasil pembicaraan tingkat I semua fraksi dan pemerintah menyepakati, namun ada beberapa materi yang menjadi fokus pembahasan.
“Terdapat beberapa materi yang jadi fokus pembahasan dalam bentuk pengelompokan substansi. Yakni, pemilihan secara pasangan atau tidak, uji publik atau sosialisiasi, penguatan pendelegasian KPU sebagai penyelenggara pilkada, syarat pendidikan, syarat usia calon, serta syarat dukungan penduduk untuk perseorangan,” kata Rambe.
Seluruh fraksi juga telah menyetujui isi dalam UU tersebut meskipun ada beberapa fraksi yang memberikan catatan seperti Fraksi Partai Demokrat, Nasional Demokrat (Nasdem), dan Gerindra.
Pemerintah sendiri melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah menyetujui UU tersebut dan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terkait.
“Terima kasih kepada pimpinan yang telah berkonsultasi dengan pimpinan MA dan MK sehingga berhasil merumuskan revisi UU 1 dan 2 2015 untuk melaksanakan demokrasi melalui pemilihan langsung dapat berjalan dengan baik,” kata Tjahjo.
sumber : liputan6.com