• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar: Putusan Praperadilan BG Bagus Buat Perkembangan Hukum di Indenesia

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2015
in Nasional
0
Pakar: Putusan Praperadilan BG Bagus Buat Perkembangan Hukum di Indenesia
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai, hasil putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan merupakan awal perkembangan hukum yang bagus di Indonesia. Pasalnya, hasil putusan tersebut membuat penetapan tersangka bisa digugat di praperadilan.

“Putusan praperadilan dalam kasus BG menjadi sejarah yang bagus dalam perkembangan hukum Indonesia yang mengakomodasi HAM dalam UUD 1945 Pasal 28A sampai 28C,” kata Muzakir saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (17/2).

Dia menegaskan, esensi positif dari putusan praperadilan BG adalah penetapan tersangka dapat digugat di praperadilan. Implikasinya, tutur Muzakir, penyidik KPK harus berhati-hati dan profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

“Harus dibuat dulu bukti-bukti delik tuduhannya, setelah itu mengumpulkan alat-alat bukti, kemudian mencari siapa yang bertanggun jawab atas kasus tersebut. Jika semua tahapan telah dilalui, maka baru menetapkan sesorang menjadi tersangka,” terangnya.

Selain terhadap penyidik KPK, menurut dia, putusan ini juga berimplikasi pada penyidik kepolisian dan kejaksaan. Selama ini, katanya, aparat penegak hukum, baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan cenderung menetapkan tersangka dengan orientasi pada orangnya, bukan pada perbuatan dan alat-alat buktinya.

“Orang dijadikan tersangka dulu, baru dikumpulkan alat-alat buktinya sehingga persyaratan dua alat bukti sering diabaikan,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa KUHAP perlu dipertegas lagi bahwa putusan praperadilan bisa menggugat penetapan seorang menjadi tersangka. Selain itu, UU KPK, katanya, perlu direvisi.

“Salah satu revisinya adalah kewenangan penyidik KPK harus sama wewenangnya dengan penyidik aparat penegakan hukum agar tercapainya keadilan prosedural atau procedural justice,” jelasnya.

Muzakir mengakui bahwa manajemen antara penyidik KPK dan penyidik aparat hukum lain memang berbeda. Pasalnya, objek tindakan hukum dan subjek hukumnya berbeda, yaitu aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

“Manajemen KPK dengan penegak hukum lainnya berbeda tetapi wewenang penyidik di semua lembaga penegak hukum sama,” pungkasnya.

Meskipun demikian, Muzakir mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima gugatan BG dengan alasan penetapan tersangka BG oleh empat komisioner KPK tidak sah. Namun, menurut dia, penetapan tersangka tidak tergantung pada pemimpin, tetapi tergantung penyidiknya.

“Penentuan seseorang menjadi tersangka tergantung pada alat bukti yang dinilai sudah cukup memadai,” katanya.

sumber: beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Masyarakat Indonesia Cenderung Belanja Smartphone daripada Susu

Next Post

Sempat Tertinggal, MU Melaju ke Perempat Final

Next Post
Sempat Tertinggal, MU Melaju ke Perempat Final

Sempat Tertinggal, MU Melaju ke Perempat Final

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambamg Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar
Bolsel

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambamg Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL --Dua kelompok massa nyaris bentrok di area tambang emas tanpa izin (PETI) Kamis 31 Agustus 2025. Berdasarkan informasi...

Read moreDetails
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.