• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 10, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar: Putusan Praperadilan BG Bagus Buat Perkembangan Hukum di Indenesia

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2015
in Nasional
0
Pakar: Putusan Praperadilan BG Bagus Buat Perkembangan Hukum di Indenesia
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai, hasil putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan merupakan awal perkembangan hukum yang bagus di Indonesia. Pasalnya, hasil putusan tersebut membuat penetapan tersangka bisa digugat di praperadilan.

“Putusan praperadilan dalam kasus BG menjadi sejarah yang bagus dalam perkembangan hukum Indonesia yang mengakomodasi HAM dalam UUD 1945 Pasal 28A sampai 28C,” kata Muzakir saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (17/2).

Dia menegaskan, esensi positif dari putusan praperadilan BG adalah penetapan tersangka dapat digugat di praperadilan. Implikasinya, tutur Muzakir, penyidik KPK harus berhati-hati dan profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

“Harus dibuat dulu bukti-bukti delik tuduhannya, setelah itu mengumpulkan alat-alat bukti, kemudian mencari siapa yang bertanggun jawab atas kasus tersebut. Jika semua tahapan telah dilalui, maka baru menetapkan sesorang menjadi tersangka,” terangnya.

Selain terhadap penyidik KPK, menurut dia, putusan ini juga berimplikasi pada penyidik kepolisian dan kejaksaan. Selama ini, katanya, aparat penegak hukum, baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan cenderung menetapkan tersangka dengan orientasi pada orangnya, bukan pada perbuatan dan alat-alat buktinya.

“Orang dijadikan tersangka dulu, baru dikumpulkan alat-alat buktinya sehingga persyaratan dua alat bukti sering diabaikan,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa KUHAP perlu dipertegas lagi bahwa putusan praperadilan bisa menggugat penetapan seorang menjadi tersangka. Selain itu, UU KPK, katanya, perlu direvisi.

“Salah satu revisinya adalah kewenangan penyidik KPK harus sama wewenangnya dengan penyidik aparat penegakan hukum agar tercapainya keadilan prosedural atau procedural justice,” jelasnya.

Muzakir mengakui bahwa manajemen antara penyidik KPK dan penyidik aparat hukum lain memang berbeda. Pasalnya, objek tindakan hukum dan subjek hukumnya berbeda, yaitu aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

“Manajemen KPK dengan penegak hukum lainnya berbeda tetapi wewenang penyidik di semua lembaga penegak hukum sama,” pungkasnya.

Meskipun demikian, Muzakir mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima gugatan BG dengan alasan penetapan tersangka BG oleh empat komisioner KPK tidak sah. Namun, menurut dia, penetapan tersangka tidak tergantung pada pemimpin, tetapi tergantung penyidiknya.

“Penentuan seseorang menjadi tersangka tergantung pada alat bukti yang dinilai sudah cukup memadai,” katanya.

sumber: beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Masyarakat Indonesia Cenderung Belanja Smartphone daripada Susu

Next Post

Sempat Tertinggal, MU Melaju ke Perempat Final

Next Post
Sempat Tertinggal, MU Melaju ke Perempat Final

Sempat Tertinggal, MU Melaju ke Perempat Final

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal
Kotamobagu

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

by Redaksi
9 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Akhir -akhir ini nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) ramai diberitakan disejumlah media online. Di sejumlah media daring, RSB dituding...

Read moreDetails
𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

5 Juni 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.