TOTABUAN.CO — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. Undang-undang APBNP 2015 pun sudah diketok pada Jumat.
Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonego mengatakan, pemerintah diharapkan akan bisa memulai untuk melakukan belanja negara (government spending) pada pertengahan Maret dengan disahkannya UU APBNP 2015.
“Pertengahan Maret sudah mulai proses lelang, DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sudah bisa dipersiapkan. Pertengahan maret harusnya sudah jalan,” kata Bambang usai Sidang Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) malam.
Terkait proyek apa saja yang akan didahulukan, Bambang menjelaskan tentunya proyek yang paling siap akan diprioritaskan untuk dilaksanakan.
“Proyek yang sifatnya rehabilitasi pasti akan bisa dijalankan duluan, tapi mungkin proyek yang sifatnya baru, ya mesti lebih lelang,” terangnya.
Dalam Rapat Paripurna disetujui, alokasi belanja negara sebesar Rp 1.984,1 triliun yang terbagi atas Rp 1.319,5 triliun untuk pemerintah pusat, dan Rp 664,6 triliun dialokasikan untuk daerah.
sumber : metrotvnews.com