TOTABUAN.CO — KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan. Hari ini, Komisi antikorupsi itu memanggil Presiden Direktur PT Deserco Development Service Tjahjo Gantoro.
Tjahjo akan diperiksa terkait kasus Wisma Atlet untuk tersangka Rizal Abdullah.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2015).
Tak hanya Tjahjo, penyidik pun memanggil Alman Hudri yang merupakan staf Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga di Kemenpora. “Dia juga saksi untuk tersangka RA,” jelas Priharsa.
PT Deserco Development Service merupakan konsultan arsitektur, manajemen dan pembangunan. Di laman resminya, PT Deserco mengerjakan finalisasi desain pembangunan jalan di Sumsel. Kuat dugaan, perusahaan ini digunakan jasanya oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.
Adapun Alman diketahui pernah diperiksa saat masih menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana, Prestasi Olahraga, Kemenpora pada 2011. Alman diduga mengetahui teknis pemenangan PT Duta Graha Indah dalam pengerjaan proyek tersebut. Sebab, PT Duta Graha Indah diketahui memberikan penawaran terendah pada lelang barang dan jasa pada proyek tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Rizal Abdullah selaku kepala proyek pembangunan sebagai tersangka. Rizal yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1999 Tahun 31 sebagaimanadiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber : metrotvnews.com