TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkan soal ancaman yang diterima pegawainya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, mereka menilai ancaman yang diterima tak bisa dibenarkan.
“Kalau satu negara demokratis ada orang atau kelompok yang bertindak di luar aturan dan mengambil tindakan bersifat terrorizing itu tidak bisa dibenarkan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Menurut dia, Komnas HAM juga punya andil untuk turut mengusut kasus ini. Lembaga antirasuah pun sudah berkomunikasi dengan pihak lainnya agar masalah ini cepat selesai.
“Sekarang yang dilakukan KPK adalah berkomunikasi terus dengan pihak-pihak lain yang menurut kami berwenang untuk mengatasi masalah ini sebut saja Komnas HAM, kami juga berkomunikasi dengan mereka,” jelas Bambang.
Informasi yang berhasil didapat Metrotvnews.com, ancaman terakhir didapat pegawai Biro Hukum KPK sepulang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pegawai tersebut dikabarkan diacungi senjata api saat hendak masuk ke Gedung KPK.
Seorang sumber internal yang enggan disebut nama tak membantah ihwal kabar tersebut. Sumber tersebut bahkan menerangkan, pihak yang diduga peneror sudah berkeliaran di sekitar KPK. Dia juga membenarkan, jika teror tersebut sangat mengerikan.
“Makanya konpers, karena sudah genting,” jelas sang sumber.
sumber : metrotvnews.com