TOTABUAN.CO — Polda Riau membekuk delapan orang yang diduga komplotan pemburu gajah Sumatera dan merupakan pengungkapan pertama dari puluhan kasus kematian satwa dilindungi itu dalam empat tahun terakhir.
“Dari tangan pelaku berhasil disita gading yang rencananya akan dijual,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, pada jumpa pers di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Selasa (10/2) malam.
Menurut dia, para pelaku ini ditangkap di Pekanbaru pada Selasa (10/2) petang saat akan menjual sepasang gading gajah.
Barang bukti gading panjangnya diperkirakan mencapai dua meter.
Dugaan sementara polisi berdasarkan keterangan pelaku, gading itu berasal dari gajah liar jantan yang dibunuh di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dari pengakuan para tersangka, lanjutnya, gading tersebut akan dibeli oleh mafia satwa liar. Harga gading yang ditawarkan kepada pemburu Rp 10 juta per kilogram.
“Gajah itu mereka bunuh di kawasan hutan tanaman industri. Mereka sengaja membunuh satwa liar ini demi keuntungan dengan menjual gadingnya di pasar internasional,” kata Guntur.
Para tersangka berinisial FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25), dan AS (50). “Semuanya kini ditahan di Markas Polda Riau,” katanya.
Polisi menyatakan adalah tersangka FA yang menjadi aktor intelektual komplotan itu. Sedangkan pelaku lainnya adalah pemburu gajah yang menjual gading ke FA.
Selain barang bukti gading, lanjutnya, polisi juga berhasil menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk berburu. Benda itu antara lain tiga buah parang, kapak dan senjata api rakitan laras panjang.
“Laras panjang modifikasi jenis Mosser, lengkap dengan enan peluru berukuran 7,62 milimeter,satu kampak, serta dua unit mobil pengangkut hasil buruan,” kata Guntur.
Para tersangka sempat mengelak mereka tidak sengaja membunuh gajah itu karena awalnya mereka berencana memburu babi di kawasan Mandau. Namun, tanpa sengaja mereka bertemu seekor gajah liar yang terus mendekati mobil mereka.
“Karena alasan itu membuat mereka terpaksa melakukan pembunuhan dan mengambil gadingnya,” katanya.
Meski begitu, polisi tetap menjerat para pelaku dengan Pasal 21, huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Mereka terancam dihukum lima tahun penjara, dan denda Rp 200 juta.
Berdasarkan data WWF, ada 43 kasus pembunuhan gajah sumatera liar di Riau yang pelakunya belum berhasil diungkap oleh polisi maupun penyidik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam.
Kasus kematian gajah di tahun 2012 sebanyak 15 kasus yang tak terungkap. Pada tahun 2013 ditemukan 14 kasus kematian gajah. Dari jumlah tersebut, 13 ekor gajah malah mati di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang merupakan satu di antara kantong gajah di Riau.
sumber : beritasatu.com