TOTABUAN.CO — Mabes Polri berencana mulai 1 Juli 2015 melaksanakan program terintegrasi pelayanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online. Sistem ini akan berlaku secara nasional.
“Ini perwujudan dari pelayanan prima agar mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat asalnya,” kata Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/2).
Dia mengatakan, Polri berupaya mewujudkan pelayanan prima dan mudah terhadap masyarakat dan negara. Condro menjelaskan program pelayanan online terintegrasi tersebut khusus bagi masyarakat yang mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM di seluruh daerah.
“Namun, untuk sementara, program ini hanya bisa menjangkau masyarakat ber-KTP Yogyakarta,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Condro menyatakan Korlantas Mabes Polri menunjuk Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai proyek percontohan program tersebut. Dia mengungkapkan program pelayanan perpanjang SIM “online” yang terintegrasi secara nasional akan dimulai pada 1 Juli 2015.
Korlantas juga menggulirkan data “online” yang terintegrasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas. Namun Condro menuturkan masyarakat yang mengajukan permohonan SIM baru harus tetap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal daerahnya, serta melalui tahapan ujian teori dan praktik di tingkat Polres.
Condro menyarankan Polres yang tidak memiliki areal untuk ujian praktik dapat memohon bantuan kepada pemerintah daerah setempat.
Terkait jumlah kecelakaan selama 2014 mencapai 28.648 kasus atau 69 hingga 70 jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di jalanan. “Jadi di samping darurat narkoba, juga perlu darurat kecelakaan lalu lintas,” tegas Condro.
sumber : merdeka.com