TOTABUAN.CO — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 159 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Kesepakatan ini dilakukan oleh seluruh anggota dewan melalui rapat paripurna hari ini.
Namun, dalam pembahasan ke depan hanya terdapat 37 RUU yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Di antaranya, yaitu RUU Pertanahan, RUU Pilkada, RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU Pertembakauan.
“Selain barometer teknis dilengkapi juga barometer prosedural, disepakati 159 RUU dalam Prolegnas 2015-2019 dan 37 prioritas. Dari 37 RUU Prioritas, 26 diusulkan DPR, 10 diusulkan pemerintah, dan 1 dari DPD,” kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiryono di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (9/2).
Menurut dia, 159 RUU tersebut merupakan hasil seleksi dari 300 RUU dari inisiatif DPR, DPD, Pemerintah, ataupun masyarakat. Sehingga dijamin tidak ada diskriminasi dan transparan dalam proses penyeleksiannya.
“Hal ini bukan berarti satu Rancangan Undang-Undang DPD yang hanya disetujui. Tetapi ada tujuh usulan DPD yang sama dengan usulan DPR dan sudah disepakati,” terang dia.
Lebih jauh, menurutnya terdapat lima RUU kumulatif terbuka yakni RUU kumulatif terbuka tentang pengesahan perjanjian internasional, RUU kumulatif terbuka akibat putusan MK, RUU kumulatif terbuka tentang APBN, RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten kota, RUU kumulatif terbuka tentang perppu menjadi UU. Dia optimis RUU prioritas Prolegnas dapat terselesaikan tahun ini.
“Satu komisi wajib menyelesaikan dua RUU. Kami optimis bahwa ini dapat selesai,” pungkas dia.
sumber : merdeka.com