• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pagi Ini, Sidang Lanjutan Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar

Redaksi by Redaksi
9 Februari 2015
in Nasional
0
Pagi Ini, Sidang Lanjutan Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Senin (8/2/2015). Sidang yang sempat ditunda sepekan itu, rencananya digelar pukul 09.00 WIB.

Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini akan mendengarkan permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Budi Gunawan. Sebelumnya, tim kuasa hukum batal membacakan gugatan, lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menerangkan, ketidakhadiran dalam sidang pertama lantaran mereka harus mempelajari kembali isi gugatan. Sebab, materi gugatan mengalami perubahan, pada Kamis 28 Januari lalu. Dengan waktu yang mepet, Johan mengaku KPK memilih tidak menghadiri sidang pertama.

Sementara itu, Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederick Yunadi ingin majelis hakim tidak lagi menunda persidangan jika KPK tidak hadir kembali. Sebab, kata dia, majelis hakim tetap dapat memberikan putusan tanpa kehadiran KPK.

“Harus dilanjutkan (kalau KPK tidak kembali hadir). Ini kan hukum perdata, jadi bisa diputuskan tanpa kehadiran KPK. Berarti KPK sudah melepaskan haknya,” kata Frederick di PN Jaksel, Senin (2/2/2015) pekan lalu.

Meski demikian, Pimpinan KPK Bambang Widjojanto memastikan KPK akan hadir dalam sidang lanjutan. Bambang meminta, tim kuasa hukum Budi Gunawan tak lagi melakukan perubahan pada materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Budi Gunawan.

“Mudahan-mudahan jangan ada lagi perubahan. Yang kami khawatirkan nanti di dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan enggak fair, karena kami kan harus menyiapkan semua,” kata Bambang kepada wartawan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (8/2/2015) kemarin.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka kepada Budi Gunawan oleh KPK, pada Selasa (12/1). Sidang praperadilan yang diajukan BG tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Jelang kongres Demokrat, SBY akan temui kader partai di Surabaya

Next Post

Pertamina: Rasio Keterisian Pangkalan Elpiji Diharapkan Meningkat

Next Post
Pertamina: Rasio Keterisian Pangkalan Elpiji Diharapkan Meningkat

Pertamina: Rasio Keterisian Pangkalan Elpiji Diharapkan Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.