TOTABUAN.CO – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, mendorong dilakukannya revisi Perpres 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Poin revisi yang dikehendaki politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu terletak pada pasal yang mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
Dalam pasal 25 ayat 1, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, antara lain meliputi pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri (butir e).
Revisi yang diusulkan Rieke adalah “kecuali bagi penyakit langka yang belum bisa ditangani di dalam negeri. Apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan tidak memungkinkan, maka negara wajib mengambil alih tanggung jawab atas biaya pengobatan pasien.”
Selain itu, Rieke juga mengusulkan revisi Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
”Berkaitan dengan hal itu, saya juga sudah berbicara dengan pihak Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit yang bersangkutan,” katanya di kompleks parlemen, Jumat (6/2).
Usulan Rieke tersebut salah satunya didasari adanya kasus bayi bernama Ryuji Marhaenis Kaizan (5 bulan) yang didiagnosa menderita atresia bilier (kelainan fungsi hati).
Pihak BPJS Kesehatan dikabarkan tidak mampu menanggung biaya pengobatan untuk transplantasi hati yang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Bahkan, menurut Rieke, jika Kemenkes atau BPJS Kesehatan tidak mampu membayar biaya pengobatannya, maka biaya pengobatan harus diambil alih oleh negara dengan mengambil uang kas negara atau pakai anggaran darurat.
”Itu bisa dan harus bisa. Sebab, kesehatan rakyat itu harus dijamin oleh negara, walau tidak adanya BPJS Kesehatan. Karena, uang hasil rakyat ini sudah seharusnya kembali ke rakyat,” tandasnya.
Untuk penyakit langka yang penanganannya tidak bisa dilakukan oleh tim medis Indonesia, lanjut dia, pasien bisa dikirim ke luar negeri atau mendatangkan tim medis dari luar negeri.
Rieke menambahkan, selama proses revisi berjalan, pasien harus tetap mendapatkan pelayanan dan pantauan maksimal dari pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
sumber: jpnn.com