TOTABUAN.CO — Wartawan dan anggota DPR menggalang dana untuk bayi Ryuji Marhaenis Kaizan, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas II dengan nomor 001440791706. Bayi tersebut menderita penyakit Atresia Bilier atau kelainan fungsi hati. Bayi berumur lima bulan ini harus menjalani transplantasi hati yang memakan biaya Rp 1,2 miliar tetapi pihak BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya tersebut.
Anggota Komisi IX DPR asal PDIP Rieke Diah Pitaloka mengambil sikap cepat dengan meminta mengecek hasil diagnosis Ryuji. Bayi tersebut harus mendapatkan pelayanan dan pantauan maksimal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan BPJS Kesehatan.
“Demi memastikan keakuratan diagnosa dan tindakan yang harus segera diambil, selama proses tersebut Ryuji harus mendapat pelayanan dan pantauan maksimal dari RSCM dan BPJS Kesehatan. Jika harus dilakukan tindakan transplantasi hati, biaya ditanggung oleh negara,” kata Rieke di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (6/2).
Menurutnya Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit harus melakukan koordinasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi seperti sekarang.
Dia mengusulkan perlu diadakannya revisi terhadap Peraturan Presiden 111 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan. Terutama Pasal 25 ayat 1 tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin seperti pada butir E Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
“Saya usulkan ada perubahan pada kalimat kecuali bagi penyakit langka yang belum bisa ditangani di dalam negeri. Apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan tidak memungkinkan, maka negara wajib mengambil alih tanggung jawab atas biaya pengobatan pasien,” terang dia.
sumber : merdeka.com