TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolmong melakukan pemeriksaan kepada salah satu staf dari kantor dinas perindustrian perdagangan koperasi dan penanaman modal (Disprerindagkop) Kotamobagu terkait proyek pembangunan pasar 23 Maret Jumat (6/2/2015). Dengan menggunakan kameja coklat muda bermotif safari, BM alias Bam tiba di Polres dan langsung diarahkan ke ruang belakang penyidik unit IV. Selama tiga jam, BM dimintai keterangan, terkait pekerjaan pembangunan pasar.
Usai diperiksa, BM mengaku hanya ditanyakan masalah pekerjaan atau teknisnya pekerjaan. Namun meski demikian, soal urusan teknis dia mengaku bukan wilayahnya.
“Kalau soal teknis, itu tidak bisa saya jawab. Seharusnya wilayah pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata BM.
BM mengatakan, pihaknya hanya selaku kuasa penanda tanganan surat perintah membayar (SPM). Kalau urusan pembayaran itu bagian saya, karena hanya dikuasakan selaku penanda tangganan SPM dalam proses pembangunan pasar 23 maret, pungkasnya. (Pink)