TOTABUAN.CO – Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar menegaskan, tidak ada pengaturan dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam di Mahkamah Konstitusi. Pernyataannya ini membantah pernyataan yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
“Tidak ada. Tidak ada itu,” ujar Ujang, seusai diperiksa penyidik di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015) dini hari.
Ujang diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang saat itu menjadi kuasa hukumnya.
Pemeriksaan Ujang berlangsung sekitar sembilan jam, dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Ia mengaku diajukan puluhan pertanyaan oleh penyidik.
“Pertanyaannya ada 17, tapi dikembangkan menjadi sekitar 75 pertanyaan,” ujar Ujang.
Ketika pilkada pada 2010, Ujang bersengketa dengan rivalnya, Sugianto Sabran, di MK. Adapun majelis hakim perkara itu salah satunya Akil Mochtar. Sengketa pilkada berakhir dengan kemenangan Ujang.
Hampir lima tahun kemudian, yakni pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK pada 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu. Sabran juga menyebutkan bahwa Akil dan Bambang sempat satu mobil di sela proses sidang tersebut. Ia menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan klien Bambang.
Ketika diperiksa penyidik Bareskrim, 4 Februari 2015, Akil mengakui bahwa sidang tersebut telah diatur untuk memenangkan salah satu pihak bersengketa. Namun, Akil tidak mengatakan lebih detail bagaimana pengaturan yang dimaksud.
Kepada penyidik, Ujang mengatakan bahwa hubungannya dengan Bambang adalah hubungan profesional antara kuasa hukum dan kliennya. “Yang saya ingat adalah hubungan saya dengan Pak BW sebagai penasihat hukum saya pada saat di persidangan MK 2010,” ujar dia.
sumber: kompas.com