TOTABUAN.CO – Seorang mahasiswa di sebuah universitas di Semarang, M Mizanul (24) dijebloskan ke sel karena terjerat kasus narkoba jenis ekstasi. Mizanul ditangkap oleh aparat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patriot I No 47 Kelurahan Purwosari, Kelurahan Semarang Utara, Kamis (22/1) lalu, sekitar pukul 22.00.
“Dua jam sebelum menangkap Mizanul, aparat terlebih dahulu menangkap Pepri S (32) yang juga warga asal Pekalongan di depan Indomaret Jalan Majapahit, Semarang.
Mizanul mengaku dirinya hanya dititipi oleh seorang temannya bernama Febri dan diminta untuk mengantarkannya ke suatu tempat. Selama satu pekan, ia sudah mengantar ke lima belas lokasi di Semarang.
“Saya sudah 15 kali mengantar. Sekali antar dapat upah Rp 100 ribu,” ujar mahasiswa semester 13 jurusan Teknik Informatika tersebut dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (5/2).
Meski sudah 15 kali, Mizanul mengaku tidak pernah bertemu dan mengenal siapa pembeli barang haram tersebut. Dijelaskannya, setiap kali mengantar ia hanya berkomunikasi melalui telepon seluler dengan Febri. Kemudian disuruh meletakkan di suatu tempat yang nantinya barang akan diambil oleh pembeli.
“Jadi belum pernah ketemu pembeli langsung. Terakhir saya mengantar di daerah Tri Lomba Juang. Kalau uangnya sudah habis saya pakai jajan,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 253 butir pil ekstasi berbagai warna. Ratusan pil ekstasi tersebut terdiri dari 65 butir yang disita dari tangan Mizanul, sedangkan 188 butir sisanya disita dari tangan Pepri. Selain menyita ratusan butir pil eksatasi, polisi juga menyita paket sabu seberat 4,299 gram yang dikemas dalam lima plastik klip kecil.
“Kedua tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba. Jumlah ekstasi semuanya sebanyak 253 butir berbagai macam warna, atau kurang lebih senilai Rp 30 juta,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono.
Selain meringkus dua pengedar ekstasi tersebut, pihaknya juga meringkus dua pengedar sabu di Kota Semarang. Dua tersangka yang diringkus tersebut adalah Arya W (31), warga Srondol Wetan Semarang, dan Tria A (22), warga Jalan Ronggowarsito, Semarang.
Keduanya ditangkap bersamaan di Jalan Pemuda Semarang, tepatnya di depan Kantor Pos Besar Semarang, Jumat (24/1). Dari tangan Arya dan Tria, polisi berhasil menyita empat kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,5 gram.
“Empat tersangka sudah menjalani tes di laboratorium. Hasilnya positif, baik dua tersangka ekstasi maupun dua tersangka sabu. Saat ini masih kami kembangkan terkait jaringan pengedar narkoba ini,” papar Djihartono.
sumber: jpnn.com