• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Jual krim pemutih wajah bermerkuri, PKL terancam 15 tahun penjara

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2015
in Nasional
0
Jual krim pemutih wajah bermerkuri, PKL terancam 15 tahun penjara
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Berkas Haydar (33), tersangka kasus pemilik kosmetik ilegal, sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Warga Jalan KH Azhari, Lorong Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu dikenakan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Suhasto mengatakan, pelimpahan berkas pemeriksaan ini merupakan pelimpahan yang perdana. Dia berharap, berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa. “Berkasnya sudah diserahkan ke Kejati. Sekarang masih diteliti,” ungkap Suhasto, Rabu (4/2).

Menurut dia, selama menyelidiki kasus kosmetik ilegal yang dimiliki Haydar, penyidik sudah banyak mengambil keterangan saksi, termasuk dari BPPOM Sumsel. “Untuk barang buktinya masih disimpan belum dimusnahkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka Haydar dikenakan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini, pihaknya masih memburu pedagang-pedagang serupa yang diduga masih banyak di Palembang.

“Tersangka terancam 15 tahun penjara karena melanggar UU Kesehatan,” tegasnya.

Dia menambahkan, Haydar ditangkap di rumahnya pada 14 Januari 2015 lalu. Di rumahnya itu, penyidik mendapati kosmetik ilegal berupa krim pemutih wajah dan penghilang jerawat yang jumlahnya mencapai 15 ribu bungkus. Dari keterangan tersangka, kosmetik itu dibelinya dari agen di Jakarta dan dijualnya kembali dengan membuka lapak di bawah Jembatan Ampera Palembang.

“Selain ilegal, kosmetik itu juga mengandung merkuri dan dinyatakan tak layak jual,” pungkasnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Jonan belum ada solusi buat masyarakat mendadak butuh tiket pesawat

Next Post

Gantikan F-5 Tiger, TNI AU Incar Sukhoi SU-35

Next Post
Gantikan F-5 Tiger, TNI AU Incar Sukhoi SU-35

Gantikan F-5 Tiger, TNI AU Incar Sukhoi SU-35

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Proyek Warisan Pemerintahan Tatong Bara Jadi PR Wali Kota Weny Gaib
Kotamobagu

Proyek Warisan Pemerintahan Tatong Bara Jadi PR Wali Kota Weny Gaib

by Redaksi
4 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, kini dihadapkan sejumlah pekerjaan rumah yang ditinggalkan dari masa...

Read moreDetails
Dana Transfer Pusat ke Bolmong  Turun 100 Miliar Lebih

Dana Transfer Pusat ke Bolmong Turun 100 Miliar Lebih

4 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Berbagi Strategi Ketahanan Organisasi di Forum Nasional SENIMA 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Berbagi Strategi Ketahanan Organisasi di Forum Nasional SENIMA 2025

4 Oktober 2025
Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut

3 Oktober 2025
Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

3 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.