• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Jual krim pemutih wajah bermerkuri, PKL terancam 15 tahun penjara

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2015
in Nasional
0
Jual krim pemutih wajah bermerkuri, PKL terancam 15 tahun penjara
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Berkas Haydar (33), tersangka kasus pemilik kosmetik ilegal, sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Warga Jalan KH Azhari, Lorong Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu dikenakan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Suhasto mengatakan, pelimpahan berkas pemeriksaan ini merupakan pelimpahan yang perdana. Dia berharap, berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa. “Berkasnya sudah diserahkan ke Kejati. Sekarang masih diteliti,” ungkap Suhasto, Rabu (4/2).

Menurut dia, selama menyelidiki kasus kosmetik ilegal yang dimiliki Haydar, penyidik sudah banyak mengambil keterangan saksi, termasuk dari BPPOM Sumsel. “Untuk barang buktinya masih disimpan belum dimusnahkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka Haydar dikenakan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini, pihaknya masih memburu pedagang-pedagang serupa yang diduga masih banyak di Palembang.

“Tersangka terancam 15 tahun penjara karena melanggar UU Kesehatan,” tegasnya.

Dia menambahkan, Haydar ditangkap di rumahnya pada 14 Januari 2015 lalu. Di rumahnya itu, penyidik mendapati kosmetik ilegal berupa krim pemutih wajah dan penghilang jerawat yang jumlahnya mencapai 15 ribu bungkus. Dari keterangan tersangka, kosmetik itu dibelinya dari agen di Jakarta dan dijualnya kembali dengan membuka lapak di bawah Jembatan Ampera Palembang.

“Selain ilegal, kosmetik itu juga mengandung merkuri dan dinyatakan tak layak jual,” pungkasnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Jonan belum ada solusi buat masyarakat mendadak butuh tiket pesawat

Next Post

Gantikan F-5 Tiger, TNI AU Incar Sukhoi SU-35

Next Post
Gantikan F-5 Tiger, TNI AU Incar Sukhoi SU-35

Gantikan F-5 Tiger, TNI AU Incar Sukhoi SU-35

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.