TOTABUAN.CO — Berkas Haydar (33), tersangka kasus pemilik kosmetik ilegal, sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Warga Jalan KH Azhari, Lorong Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu dikenakan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Suhasto mengatakan, pelimpahan berkas pemeriksaan ini merupakan pelimpahan yang perdana. Dia berharap, berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa. “Berkasnya sudah diserahkan ke Kejati. Sekarang masih diteliti,” ungkap Suhasto, Rabu (4/2).
Menurut dia, selama menyelidiki kasus kosmetik ilegal yang dimiliki Haydar, penyidik sudah banyak mengambil keterangan saksi, termasuk dari BPPOM Sumsel. “Untuk barang buktinya masih disimpan belum dimusnahkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, tersangka Haydar dikenakan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini, pihaknya masih memburu pedagang-pedagang serupa yang diduga masih banyak di Palembang.
“Tersangka terancam 15 tahun penjara karena melanggar UU Kesehatan,” tegasnya.
Dia menambahkan, Haydar ditangkap di rumahnya pada 14 Januari 2015 lalu. Di rumahnya itu, penyidik mendapati kosmetik ilegal berupa krim pemutih wajah dan penghilang jerawat yang jumlahnya mencapai 15 ribu bungkus. Dari keterangan tersangka, kosmetik itu dibelinya dari agen di Jakarta dan dijualnya kembali dengan membuka lapak di bawah Jembatan Ampera Palembang.
“Selain ilegal, kosmetik itu juga mengandung merkuri dan dinyatakan tak layak jual,” pungkasnya.
sumber : merdeka.com