TOTABUAN.CO – Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, menyatakan pihaknya akan segera membawa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ke hadapan Majelis Partai pada Kamis (5/2). Langkah ini ditempuh menyusul keluarnya putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi kubu Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) versi Munas Bali.
“Kamis kita akan terima salinan putusan PN Jakarta Pusat, dan kita akan kirim ke Mahkamah Partai untuk dimusyawarahkan lebih lanjut,” ujar Lawrence ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (2/2) malam.
Lawrence yakin Mahkamah Partai Golkar akan segera melakukan sidang untuk menyelesaikan konflik yang sudah sekian lama terjadi di tubuh partai tersebut.
“Mahkamah partai wajib hukumnya untuk berkumpul dan membicarakan ini. Nanti juga akan ada sidang seperti di pengadilan dalam proses di Mahkamah Partai,” jelas Lawrence menambahkan.
Setelah musyawarah Mahkamah Partai dilakukan, maka DPP Golkar versi Munas Ancol akan menyerahkan hasil perundingan tersebut ke PN Jakarta Barat. Keputusan musyawarah partai juga nantinya menentukan apakah kasasi akan diambil oleh DPP Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono atau tidak.
PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dan kawan-kawan diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono,” kata Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu Ical dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm, kemarin.
Kubu Ical mengajukan eksepsi tersebut dengan argumen, berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, perkara perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.
Dalil kubu Agung selaku penggugat yang menyatakan penyelesaian internal dianggap telah dilakukan, tidak diterima majelis hakim. Dalil Agung tersebut didasarkan pada ucapan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi bahwa Musyawarah Nasional Bali sah dan Munas Ancol tidak sah, sehingga kubu Agung menganggap tak perlu lagi membawa masalah ke Mahkamah Partai.
Namun hakim berpendapat ucapan Muladi tersebut tak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai meski dia adalah Ketua Mahkamah Partai Golkar.
Selain menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar, di PN Jakbar kubu Ical juga menggugat keabsahan Munas Ancol dan hasilnya yang menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar tandingan.
Atas penerimaan eksepsi tersebut, maka langkah hukum yang ditempuh DPP Golkar versi Munas Ancol untuk mendapatkan legitimasi kandas di tengah jalan. Penyelesaian konflik di tubuh partai beringin pun dikembalikan sepenuhnya ke Mahkamah Partai sesuai Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.
sumber: cnnindonesia.com