• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Dilarang Jual Miras, Pengusaha Minimarket Mengeluh

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2015
in Nasional
0
Dilarang Jual Miras, Pengusaha Minimarket Mengeluh
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Sejumlah minimarket di Bali merasa kecewa dengan aturan baru yang melarang penjualan minuman keras (miras) di lokasi usahanya. Pada 16 Januari 2015, Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Peraturan itu memberi waktu tiga bulan bagi pengelola minimarket untuk menarik bir dari penjualan.

Wayan Jun, pemilik minimarket berjejaring di Denpasar mengaku khawatir, omset perusahaannya akan melorot. Pasalnya, penjualan bir dan sejenisnya menyumbangkan pendapatan lumayan besar. “Di sini bir menyumbang sekitar 35 persen pendapatan,” kata Wayan pada VIVA.co.id, Senin, 2 Februari 2015.

Senada dengan Wayan, Ketut, pemilik minimarket berjejaring di kawasan Kuta, menyatakan hal sama. Ia khawatir bakal mengalami penurunan drastis akibat aturan tersebut. “Ya, jelas berdampak dong. Tentu pendapatan berkurang,” jelas Ketut.

Apalagi, sebagai pusat pariwisata Bali, Kuta merupakan wilayah di mana penjualan miras menemukan titik tertingginya. “Bagi wisatawan, meminum bir hal yang lumrah di negaranya. Maka dia ke Bali, ya membeli bir. Kalau dilarang, tentu juga akan berdampak pada industri pariwisata kita,” tutur Ketut.

Ia berharap, pemerintah memberikan kebijaksanaan khusus untuk Bali. “Ya, kalau bisa tolong diperhatikan lah. Pariwisata Bali kan penyumbang devisa besar kepada negara. Kalau pariwisata lesu, kita semua yang rugi,” lanjut Ketut.

Sementara itu, pro kontra di masyarakat juga terjadi. Andi, warga Denpasar misalnya, meski tak mempersoalkan aturan tersebut, namun ia sedikit khawatir terhadap aturan baru itu. “Terus, di mana nanti kalau mau beli bir?” katanya balik bertanya.

Andi mengaku belum tahu persis tentang aturan itu. Namun, sebagai anak muda yang gemar meminum bir, Andi mengaku, pemerintah belum memberikan sosialisasi jelas tentang aturan tersebut. “Ya misalnya, dijelaskan kenapa dilarang. Kalau di minimarket dilarang, lalu di mana bisa dibeli?” kata dia.

sumber: viva.co.id

Tags: texs
Previous Post

Presiden Secepatnya Akan Ambil Sikap Soal Kapolri

Next Post

BNK Bolmong Siap Gelar Tes Urine

Next Post
Empat Puluh Warga Tes Urin

BNK Bolmong Siap Gelar Tes Urine

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu
Kotamobagu

CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu

by Redaksi
16 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Seusai melaksanakan agenda reses di rumah jabatan Wali Kota Kotamobagu, Kamis (16/10/2025), Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi...

Read moreDetails
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan CEP Kolaborasi Dorong Pengembangan UMKM

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan CEP Kolaborasi Dorong Pengembangan UMKM

16 Oktober 2025
CEP Ajak Pemkot Kotamobagu Manfaatkan Posisi Strategisnya di DPR RI

CEP Ajak Pemkot Kotamobagu Manfaatkan Posisi Strategisnya di DPR RI

16 Oktober 2025
Sekda Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural di Pemprov Sulut

Sekda Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural di Pemprov Sulut

16 Oktober 2025
Perumda Tirta Bukaka dan BPBPK Manado Sinkronisasi Data untuk Pengembangan 2026

Perumda Tirta Bukaka dan BPBPK Manado Sinkronisasi Data untuk Pengembangan 2026

16 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.