TOTABUAN.CO – Kisruh antara Komjen Pol Budi Gunawan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang pertama praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar sekira pukul 09.00 WIB pagi.
Pengacara Budi Gunawan, Razman Nasution memastikan jika kliennya tidak hadir dalam sidang tersebut. “Kuasa hukum saja yang hadir,” jawabnya lewat pesan singkat kepada Okezone, Senin (2/2/2015).
Razman beralasan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kliennya harus hadir dalam sidang tersebut. “Pukul 08.30 WIB saya ada di PN Jaksel, kita ketemu di sana saja ya,” lanjutnya.
Seperti diketahui, saat proses fit and proper test calon Kapolri sedang berlangsung di DPR RI, KPK mengumumkan bahwa Budi Gunawan terjerat kasus rekening gendut. Mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu kemudian dikenakakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
sumber: okezone.com