TOTABUAN.CO — Badan Narkotika Nasional meminta supaya Polri membedakan jenis pengguna narkoba. Pembedaan ini mempermudah BNN untuk mengetahui pengguna yang bisa rehabilitasi dan yang harus diproses secara hukum.
“Oleh karena itu, kami minta kepada penyidik Polri untuk memilah-milah mana pengguna yang ditempatkan di rehabilitasi, mana pengguna yang merangkap pengedar yang ditempatkan di dalam proses menjalani tindak pidana,” kata Ketua BNN, Anang Iskandar, dalam acara Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna Narkoba di lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).
Menurut dia, untuk mencapai target merehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba, BNN harus menggandeng institusi dan kementerian. BNN berencana bekarja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Polri.
Anang menilai, yang saat ini paling penting dilakukan, berkoordinasi secara efektif dengan Polri. Sebab, penyalahguna narkoba berada dalam dua dimensi. Penyalahguna narkoba berada dalam dimensi hukum dan dimensi kesehatan.
“Meskipun rehabilitasi kita 100 ribu penyalahguna narkoba, tetapi kita tetap menilai pencegahan lebih utama daripada rehabilitasi,” imbuh Anang.
BNN pun menghimbau supaya masyarakat bisa membentengi dirinya agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba. Anang juga berusaha mendorong kemampuan masyarakat untuk menolak segala hal yang berkaitan narkoba.
“Seluruh masyarakat, seluruh komunitas, pemerintah, bisnis diminta untuk bisa membentengi dirinya sendiri,” jelas Anang.
sumber : metrotvnews.com